News Video

Detik-detik Pelepasliaran Orangutan Tapanuli di Kawasan CA Dolok Sipirok

Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bersama Tim HOCRU-OIC kembali melakukan pelepasliaran Orangutan (OU).

Editor: M.Andimaz Kahfi

Detik-detik Pelepasliaran Orangutan Tapanuli di Kawasan CA Dolok Sipirok

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bersama Tim HOCRU-OIC kembali melakukan pelepasliaran Orangutan (OU) Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di Kawasan CA Dolok Sipirok, pada Senin (23/11/2020) kemarin.

Kepala Balai Besar, Dr Ir Hotmauli Sianturi mengatakan, orangutan tersebut sehari sebelumnya dievakuasi dari Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, karena menurut informasi warga, telah memasuki pemukiman selama empat hari.

"Jadi pada Minggu (22/11/2020) lalu, BBKSDA Sumut bekerjasama dengan lembaga mitra kerja Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL)-Orangutan Information Center (OIC).

Bergerak ke lokasi untuk melakukan sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat.

Hasil pengamatan dan pengecekan Tim memutuskan untuk melakukan evakuasi dengan cara menembak bius OU tersebut.

Mengingat lokasi ditemukannya OU sangat jauh dari kawasan hutan sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penggiringan," ujarnya, Selasa (24/11/2020).

Lanjut Hotmauli, setelah pihaknya berhasil mengevakuasi orangutan tersebut, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh drh. Epi dari OIC. 

"Hasil pemeriksaan, kondisi orangutan itu diperkirakan berumur 35 tahun, dengan berat 63 kg, kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya," ungkapnya.

Perlu diketahui, Orangutan (OU) Tapanuli (Pongo tapanuliensis) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi

Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). 

Orangutan Tapanuli merupakan spesies kera besar yang hanya ditemukan di hutan Tapanuli yang termasuk dalam wilayah tiga kabupaten (Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara). 

Sebagian besar populasi Orangutan Tapanuli tersebar di Blok Batang Toru Barat dan Batang Toru Timur.

Serta terdapat beberapa populasi kecil yang ditemukan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Suaka Alam Lubuk Raya dan Cagar Alam Dolok Sibual-buali (Utami-Atmoko dkk, 2017).

Menurut KLHK (2019) Populasi Orangutan Tapanuli di wilayah Batang Toru Barat saat ini berjumlah 400-600 individu (termasuk SA.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved