Oknum TNI Pelaku Mutilasi Istri Lolos dari Hukuman Mati, Ini Alasan Hakim Pengadilan Militer Medan
Oknum anggota TNI pelaku pembunuhan dan mutilasi istri sendiri, Praka Marten Priyadi Nata Candra Chaniago, lolos dari hukuman mati.
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang putusan terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
Nanti saya akan minta petunjuk pimpinan saya, apakah mengajukan banding, atau menerima, itu nanti ada petunjuk dari pimpinan kami sendiri," katanya.
Terkait hukuman tambahan yakni pemecatan, kata Armansyah, saat ini belum inkrah karena Marten belum menyatakan setuju atas putusan tersebut.
"Ada tambahan dipecat dari dinas militer, memang putusan ini belum inkrah, belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi hak-haknya dia selaku prajurit masih diberikan, jadi belum dinyatakan diberhentikan dari dinas militer.
Tapi nanti ketika putusan majelis, tidak ada upaya hukum lagi, sudah berkekuatan hukum tetap, dan tetap ada dipecat dari dinas, maka dia akan kembali pada masyarakat," pungkas Armansyah
(cr21/tribun-medan.com)