Breaking News

Tergiur Untung Rp 600 Ribu Jual Sabu, Winanda Dituntut 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Winanda Saputra (31) warga Dusun XI Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, dituntut hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA
JPU Ermahyanti Tarigan saat membacakan tuntutan di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Winanda Saputra (31) warga Dusun XI Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Winanda juga didenda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan akan ditambah masa hukumannya selama 6 bulan.

"Menuntut terdakwa Winanda Saputra dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp. 1 Milyar dengan subsidar 6 bulan," kata JPU Ermahyanti Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11/2020).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara Winanda bermula pada Minggu (16/1/2020) saat saksi Misman, Elyn Butarbutar dan A Rahmat Tumanggor yang merupakan Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut, menerima informasi dari warga bahwa ada peredaran sabu di Dusun XI Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di dekat gubuk kosong.

"Mengetahui hal tersebut, saksi-saksi langsung mengecek kebenaran informasi itu. Sesampainya di lokasi tersebut saksi-saksi melihat sebuah gubuk kosong dan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan melihat terdakwa Winanda," kata JPU.

Kemudian lanjut JPU, saksi melihat Winanda sedang memaket-maketkan narkotika Jenis sabu ke dalam plastik klip kecil, saat itu juga kata JPU saksi-saksi langsung melakukan penangkapan dan menemukan sebuah kotak rokok merek sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis sabu.

"Selanjutnya Winanda mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu adalah miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama Saring Als Kincong (DPO) di Pasar I Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Berdagai sebanyak 5 gram netto dengan harga Rp. 4 juta. Lalu akan dijualkan kepada pembeli tergantung pesanan," kata JPU.

Kemudian lanjut JPU, apabila narkotika Jenis sabu tersebut dapat dijualkan kepada pembeli maka Winanda akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600 ribu.

"Selanjutnya saksi-saksi membawa terdakwa Winanda, beserta dengan barang bukti ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved