IDENTITAS 2 Artis Ditangkap Terlibat Prostitusi Online Selain Artis VS, 3 Wanita 1 Pria Diciduk
Lagi, Artis terlibat kasus prostutusi ditangkap polisi. Dua orang artis diamanakan bersama seorang pria
IDENTITAS 2 Artis Ditangkap Terlibat Prostitusi Online Selain Artis VS, 3 Wanita 1 Pria Diciduk
TRIBUN-MEDAN.com - Lagi, Artis terlibat kasus prostutusi ditangkap polisi. Dua orang artis diamanakan bersama seorang pria.
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis dan Diskon November 2020, Klik www.pln.co.id dan WA 08122123123
Kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis ibu kota kembali diungkap oleh aparat kepolisian.
Setelah sebelumnya terjadi di Surabaya dan Lampung, kasus prostitusi online artis juga terjadi di Ibu Kota.
Baca juga: Gus Nur Positif Covid di Tahanan Mabes Polri, Muncul Sindiran Fadli Zon,Puluhan Napi Terpapar Corona
Dua orang artis berhasil diciduk jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara karena diduga terlibat prostitusi online.
Tak hanya dua orang artis saja, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku prostitusi online lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, dua orang di antaranya diketahui berprofesi sebagai artis.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Paksi saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: CARA Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.id/bpum, Cek Online Nama Penerima Bansos BPUM
"Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," sambungnya.
Dua artis itu diketahui berinisial AS dan TS serta laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Paksi berujar, keempat orang ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (26/11/2020).
"Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter. Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan,"ujar Paksi.
Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kronologi Polisi di Bogor Bongkar Sindikat Prostitusi di Puncak dan Cianjur, Amankan 14 Wanita
Baca juga: Kronologi Perempuan Ditemukan Tewas di Hotel, Polisi Ungkap Isi Pesan HP Tawarkan Prostitusi Online
Pengakuan Artis VS Soal Prostitusi Online di Lampung
Sidang kasus prostitusi online artis VS dengan terdakwa mucikari BS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (24/11/2020) siang.
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut. artis VS akhirnya mengaku kedatangannya ke Lampung pada saat kejadian untuk memberikan layanan seksual 'short time' kepada seorang pengusaha.
Awalnya VS hanya menyebut kedatangannya ke Lampung karena mendapatkan order job dengan bayaran sejumlah uang.
Namun setelah dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat, artis VS akhirnya mengakui kedatangannya ke Lampung untuk memberikan layanan seksual kepada seorang pengusaha.
"Job short time, Yang Mulia, diminta melayani pengusaha, Yang Mulia," kata VS.
VS juga mengakui bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta untuk melayani secara seksual pengusaha yang memesan.
"Belum ngapa-ngapain di kamar, orangnya (pengusaha) itu pendiam," kata VS.
Sementara itu, terdakwa BS mengaku sudah lama mengenal VS.
BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS," kata terdakwa BS.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa BS menjalani sidang perdana kasus prostitusi artis di PN Tanjung Karang.
Dalam dakwaan yang dibacakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira mengatakan, cara itu dilakukan oleh terdakwa BS pada 25 Juli 2020 lalu.
"Awalnya terdakwa BS memasang foto saksi VS di status WhatsApp terdakwa," kata JPU Yetty.
Pengakuan Mucikari
Sementara itu mucikari prostitusi online artis, BS (36) mengaku sengaja memasang foto artis VS untuk memancing pelanggan.
Tak lama setelah memasang foto VS, terdakwa dihubungi oleh MK (berkas tuntutan terpisah) yang menanyakan soal kebenaran bahwa VS itu artis dan bisa dipesan.
Satu hari kemudian, MK kembali menghubungi terdakwa BS dan menanyakan kemungkinan VS bisa dibawa ke Lampung.
Terdakwa BS lalu bertanya ke VS apakah bisa ke Lampung dan VS mengiyakan.
Terdakwa BS juga mengatakan kepada VS bahwa uang untuk VS berjumlah Rp 12 juta.
"Uang DP diberikan kepada saksi VS sebesar Rp 10 juta setelah saksi VS dan MK bertemu di Bandara Soekarno-Hatta," kata JPU Yetty.
Diberitakan sebelumnya, VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.
VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring dengan tarif puluhan juta rupiah.
Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan MN, turut diamankan oleh petugas kepolisian.(*)
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis dan Diskon November 2020, Klik www.pln.co.id dan WA 08122123123
Baca juga: Gus Nur Positif Covid di Tahanan Mabes Polri, Muncul Sindiran Fadli Zon,Puluhan Napi Terpapar Corona
Baca juga: CARA Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.id/bpum, Cek Online Nama Penerima Bansos BPUM
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
IDENTITAS 2 Artis Ditangkap Terlibat Prostitusi Online Selain Artis VS, 3 Wanita 1 Pria Diciduk