Breaking News

Gus Nur Positif Covid di Tahanan Mabes Polri, Muncul Sindiran Fadli Zon,Puluhan Napi Terpapar Corona

Gus Nur, sempat dinyatakan terpapar Covid-19 saat berada di tahanan Mabes Polri. Dan kemarin masih positif

Editor: Salomo Tarigan
dok/tribunmadura
Gus Nur 

Gus Nur Positif Covid di Tahanan Mabes Polri, Muncul Sindiran Fadli Zon,Puluhan Napi Terpapar Corona

TRIBUN-MEDAN.com -  Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA sesuai UU ITE, melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).  

Tim Advokasi Gus Nur, Aziz Yanuar mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini adalah yang ketiga kali dilakukan pihaknya.

Baca juga: KENALI Serangan Jantung seperti Dialami Maradona, Gejala Serangan Jantung Selain Nyeri di Dada

"Sebelumnya sudah dua kali dan tidak dikabulkan. Padahal penjaminannya seorang anggota DPR dan kedua istri Gus Nur. Tapi belum dikabulkan," kata Aziz.

Untuk yang ketiga ini kata Aziz, penjaminnya adalah istri Gus Nur lagi.

Aziz berharap untuk kali ini, penangguhan penahanan Gus Nur, dikabulkan penyidik.

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, sempat dinyatakan terpapar Covid-19 saat berada di tahanan Mabes Polri.

 Aziz Yanuar menyatakan sampai Rabu (25/11/2020) Gus Nur dinyatakan masih positif Covid-19.

tribunnews
Tim Advokasi Gus Nur, Aziz Yanuar (Warta Kota/ Budi Sam Law Malau)

"Kondisi beliau beberapa hari lalu masih di RS Polri. Kemudian 3 hari dibawa lagi ke tahanan Mabes Polri. Infonya beliau masih positif dan sekarang berada di Rutan Mabes Polri," kata Aziz kepada Warta Kota, Rabu (25/11/2020).

Ia menjelaskan Tim advokasi Gus Nur akan memberikan pernyataan hukum terkait penanganan kasus hukum Gus Nur, Kamis (26/11/2020) besok.

"Kami akan bacakan pernyataan hukum Tim Advokasi Gus Nur di Jalan Raya Condet Nomor 16, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis besok pukul 13.00," kata Aziz.

Baca juga: Inter Milan Tersingkir di Liga Champions, Real Madrid Berpeluang ke Babak 16 Besar

Dalam kesempatan itu kata Aziz pihaknya juga akan menggelar konferensi pers dan memberi kesempatan wartawan bertanya ke Tim Advokasi Gus Nur.

"Jadi selain pembacaan pernyataan hukum, kami juga menggelar konferensi pers," kata Aziz.

Seperti diketahui Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja yang dikenal dengan panggilan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober. Laporan tercatat dalam nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved