Jejak Kasus Praka MP Membunuh Ayu Lestari yang Dibantu Magdalena Simatupang dan Winda Simanjuntak
Oknum anggota TNI, Praka Marten Priyadi Nata Candra Chaniago, lolos dari hukuman mati.
TRIBUN-MEDAN.com - Oknum anggota TNI, Praka Marten Priyadi Nata Candra Chaniago, lolos dari hukuman mati.
Majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Sariffuddin Tarigan menghukum Praka Marten dengan 20 tahun penjara dan hukuman tambahan yakni dipecat dari Dinas Militer.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sisingamangaraja XII Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
Di persidangan dipaparkan kronologisnya, bahwa Praka Marten Priyadi merupakan pelaku yang membunuh istrinya sendiri, Ayu Lestari (26).
Aksi pelaku dilakukan bersama pelakor atau wanita selingkuhan Praka Marten.
Pada bulan Maret 2018 saat itu terdakwa berkenalan dengan seorang wanita bernama Samaria Magdalena Simatupang (30) melalui media sosial.
Dan sekitar bulan November 2018, terdakwa juga berkenalan dengan wanita bernama Winda Nopiyanti Simanjuntak (26 ).
Hubungan antara terdakwa dan Winda Nopiyanti Simanjuntak berlanjut ke hubungan pacaran dan sering melakukan hubungan badan dan terdakwa berjanji untuk menikahinya.
Seiring berjalannya waktu, istri terdakwa (Ayu Restari ) mulai menaruh kecurigaan terhadap keduanya sehingga Ayu melaporkan terdakwa pada Danrem 023/KS.
Hal inilah yang membuat terdakwa panik dan berencana untuk menghabisi istrinya sendiri.
Sidang putusan terdakwa pembunuhan sadis terhadap istrinya, Ayu Lestari (26) yang dilakukan oleh Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). (TRIBUN MEDAN/GITA )
Pantauan tribun-medan.com, Marten yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.
Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.
Dikatakan Hakim, hal yang meringankan yakni Praka Marten mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.
Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.
Usai membacakan putusan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Marten memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ayu-lestari-ditemukan-tinggal-tulang-belulang.jpg)