Kencan Berdarah Yebmi, Istri Selingkuh Bikin Suami Tersakiti, Pacar Gelapnya Ditikam saat Karaoke

Korban ditikam pelaku menggunakan senjata tajam saat asik berduaan dengan istri sah tersangka di sebuah room karaoke.

TribunSumsel.com
Yebi, istri dari suami tersakiti, Rivat. Yebi digerebek suaminya saat selingkuh di ruang karaoke. 

Yebi Abmi istri dari Rivat Eka Putra dilepas oleh polisi setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis (26/11/2020).

Ibu tiga anak yang beralamat di Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu diantar pulang petugas kepolisian.

tribunnews
Istri pelaku pembunuhan di Diva Family Karaoke Prabumulih ketika diamankan petugas kepolisian, Rabu (25/11/2020) (Tribun Sumsel/ Edison)

Ia tidak ditahan, hanya menjalani pemeriksaan beberapa jam.

"Istri pelaku tidak kita lakukan penahanan dan sudah diizinkan pulang," ungkap Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda AM Panera ketika diwawancarai, Kamis (26/11/2020).

Kanit Pidum menuturkan, meski diperbolehkan pulang namun istri pelaku masih berstatus saksi dan akan tetap dilakukan pemeriksaan.

"Status istri pelaku sebagai saksi, istrinya kita izinkan pulang," katanya singkat.

Minta istri dipenjara juga

Dari dalam penjara, Rivat Eka Putra (43) mengaku lega. Perasaan itu ia sampaikan, usai membunuh Ario Fernando (34), pria selingkuhan istrinya.

Rivat adalah suami yang tersakiti oleh perangai istrinya yang selingkuh.

Ia  nekat membunuh selingkuhan istrinya di dalam ruangan karaoke.

Pasca melakukan pembunuhan dengan selingkuhan istri, tersangka Rivat Eka Putra (43) masih menjalani pemeriksaan intensif petugas Satreskrim Polres Prabumulih.

Dikutip Tribunmedan.com dari Sripoku.com, Rivat yang dibincangi wartawan dan polisi nampak tenang serta tanpa adanya penyesalan.

Bahkan pria tiga anak itu nampak lega setelah melakukan pembunuhan sadis terhadap Ario Fernando (34) warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua yang merupakan selingkuhan istrinya.

Kepada petugas kepolisian bahkan warga Jalan Kerinci Vina Asri Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur itu meminta agar sang istri juga di penjarakan.

"Sepertinya pelaku lega karena sudah lama mengetahui dan sudah berkali-kali diingatkan, malahan kemarin dia (pelaku-red) minta istrinya itu dipenjarakan juga, mungkin kesal," ungkap sumber di kepolisian enggan nama disebutkan, Kamis (26/11/2020).

Rivat Eka Putra (43) pelaku pembunuhan terhadap pria selingkuhan istrinya
Rivat Eka Putra (43) pelaku pembunuhan terhadap pria selingkuhan istrinya (SRIPOKU.COM / Edison)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved