Anak Gugat Ayah Kandung
Tahap Mediasi Sidang Anak Gugat Ayah Kadung di Asahan Ditunda
"Mediasi hari ini tertunda karena pihak penggugat tak hadir di persidangan, sehingga hakim meminta sidang ditunda di Kamis (3/12/2020)," katanya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Usai sidang perdana anak gugat ayah, majelis hakim langsung mengarahkan pihak tergugat dan penggugat untuk melakukan mediasi yang dipimpim oleh hakim Boy Aswin Aulia, Kamis (26/11/2020).
Namun dalam sidang mediasi tersebut, tertunda dikarenakan pihak penggugat tak hadir di tahap mediasi.
Dalam keterangan Robi Sahari, penasihat hukum tergugat II dan III, menyatakan hakim mediasi meminta agar pihak penggugat hadir pada tahap mediasi selanjutnya.
"Mediasi hari ini tertunda karena pihak penggugat tak hadir di persidangan, sehingga hakim meminta sidang ditunda di Kamis (3/12/2020)," katanya.

Sementara pengacara penggugat, enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. Ia berdalih tidak bisa berkomentar dikarenakan tahap mediasi belum selesai.
"Belum bisa, tahap mediasi belum selesai. Nanti saja," ujarnya kepada Tribun-Medan.com.
Katanya, biasanya tahap mediasi meskipun ada kuasa, namun tidak dapat digelar karena pihak penggugat tak hadir.
"Taulah abang itu ah, lebih tau abang dari kami," katanya sembari meninggalkan Tribun-Medan.com.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)