10 Gadai Swasta Resmi Tercatat di OJK, Ini Daftarnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan hanya ada 10 gadai swasta yang telah tercatat resmi di OJK.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gadai swasta sangat marak di kalangan masyarakat saat ini. Sepanjang Jalan Jamin Ginting misalnya, ruko-ruko yang menawarkan jasa gadai swasta sangat menjamur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan hanya ada 10 gadai swasta yang telah tercatat resmi di OJK.
Adapun 10 gadai swasta tersebut yaitu, PT Mari Gadai Sejahtera (Mari Gadai), PT Berkat Gadai Sejahtera (Bless Gadai), PT Nimfa Gadai Sejahtera (Nimfa Gadai), PT Dotri Gadai Jaya (Dotri Gadai), PT Graha Santika Gadai (Ginting Gadai), PT Budi Gadai Indonesia, PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, dan PT Sentral Gadai Persada.
"Sepuluh perusahaan gadai swasta ini tercatat resmi per 16 Juli 2020. Pastinya memang belum semua perusahaan gadai swasta ini mendaftarkan diri ke OJK," kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusuf Anshori melalui Humas OJK Regional 5 Sumbagut, Yovie Sukandar kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Khusus gadai yang sudah terdaftar di OJK kata Yovie akan menjadi anggota Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) Sumut.
Dikatakannya, saat ini OJK Sumut juga telah menerima permintaan diskusi dalam rangka pendaftaran dari para calon perusahan gadai.
"Sejauh ini kami tidak menerima info kendala dari para calon yang berdiskusi yang ingin mendaftarkan diri ke OJK. Mungkin proses melengkapi berkas saja yang sedang diakselerasi oleh para calon," katanya.
Baca juga: Pegadaian Tegaskan Tidak Pernah Laksanakan Lelang secara Online
Selain maraknya gadai swasta, pinjaman online juga tengah digandrungi masyarakat. Maraknya pinjaman secara online saat ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan patroli siber (cyber patrol).
Tercatat hingga Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong. Selain itu juga menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.
Yovie mengatakan, OJK terus melakukan monitoring berkala. Tercatat hingga 5 November 2020 pinjaman online yang sudah mengantongi izin OJK ada sebanyak 154 perusahaan.
"Monitoring berkala tetap kami lakukan. Sehingga bila ada kasus akan segera dilapor ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," katanya.
Ia menyarankan apabila masyarakat menemukan penawaran investasi oleh siapapun dan bila merasa ragu bisa segera menghubungi OJK. Bisa melakukan pengecekan di laman OJK atau menghubungi call centre.
"Langsung hubungi OJK saja dulu sebelum memutuskan berinvestasi. Bisa melakukan pengecekan apakah pinjaman online ini telah terdaftar bisa melalui website OJK atau melalui call centre OJK 157," katanya
Diakui Yovie, pihaknya juga sering mendapatkan permintaan klarifikasi dari masyarakat mengenai legalitas produk investasi keuangan.
"Maka dari itu, kami juga terus melakukan sosialisasi berkala. Saat ini karena masih pandemi Covid-19, maka sosialisasi kami lakukan secara virtual. Insya Allah di 2021, bila sudah boleh berkumpul, maka akan kembali sosialisasi langsung lagi," pungkasnya. (sep/tribun-medan.com)