Tak Miliki IMB, Pemilik Rumah Mewah Tantang Satpol PP, Bentangkan Spanduk Selamat Datang Tim Kuda

Benny Kepala Lingkungan setempat mengakui rumah yang didatangi oleh tim gabungan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/HO
Rumah mewah yang tai memikiki izin IMB memasang spanduk Selamat Datang Tim Kuda pascaperingatan Satpol PP Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Meski diperingati Satpol PP Kota Medan untuk tidak melanjutkan pendirian bangunan lantaran tidak ada dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pemilik rumah di Komplek Bumi Asri, Blok C, Medan tetap menjalankan aktivitas pembangunan, Jumat (27/11/2020).

Benny Kepala Lingkungan setempat mengakui rumah yang didatangi oleh tim gabungan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Sudah 3 kali kami ingatkan untuk mengurus izin, cuma tidak diindahkan," jelasnya.

Terlihat, rumah di Komplek Bumi Asri, Blok C tersebut memasang spanduk bertuliskan "Selamat Datang Tim Kuda" berwarna merah diatap gedung rumahnya.

Spanduk itu dipasang setelah adanya larangan dari Sat Pol PP, dan seolah menantang petugas Satpol PP Kota Medan.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmat Harahap, memastikan bahwa rumah yang memasang spanduk itu tidak memiliki IMB saat merenovasi rumahnya.

Bahkan, beberapa waktu lalu Sat Pol PP Kota Medan pernah melakukan upaya penindakan.

"Saat itu pemilik rumah berjanji akan mengurus izin dan menghentikan proses pembangunan. Ini mau kami lihat dulu, kemarin dia sepakati mau menghentikan pembangunan sambil mengurus izin. Nanti kita cek lagi," kata Rahmat Harahap. 

Berkaitan dengan kalimat pada spanduk tersebut, Rahmat ttidak mau menanggapi terlalu jauh. "Itu lah gak semua orang waras," sebut Rahmat.

Beberapa waktu lalu, kata dia, ada keluarga dari pemilik rumah meminta agar tidak dilakukan penindakan dengan janji akan mengurus izin.

"Ada keluarganya mereka minta jangan dibongkar, sambil ngurus izinnya. Ini Kan bukan hukum pidana, kalau ada yang minta tolong kita bantu, asalkan masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) ke Pemko Medan. Jadi kita tunda (penertiban). Kalau nanti dilanjutkan kita cek lah," terangnya.

Pada Oktober 19 Oktober lalu, Satpol PP mendatangi rumah mewah yang berada di Blok C no 45 Komplek Bumi Asri. 

Satpol PP bertemu langsung seorang pria bermarga Sitompul yang merupakan pemilik rumah.

Dialog pun terjadi antara pemilik rumah dengan Satpol PP yang menanyakan IMB.

Namun, hampir 2 tahun lamanya berjalan pembangunan pemiliik tidak dapat menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kemarin kmi bilng ke pemilik, kami beri waktu 7x24 jam untuk mengurus izin," kata Rahmat menceritakan perdebatan pihaknya dengan pemilik rumah.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved