Terungkap Lewat Chat, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2014, Tim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku rudapaksa.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting mengatakan, usai menerima laporan korban, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku.
"Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka (ayah tiri korban) adalah sejak tahun 2014, sejak korban masih kelas IV SD. Perbuatan persetubuhan tersebut sering dilakukan dan perbuatan yang terakhir pada bulan Juni 2020," ujarnya, Jumat (27/11/2020).
Lanjut mantan Kapolsek Batangkuis tersebut, perbuatan itu dilakukan tersangka di dalam rumah.
"Saat pelaku melakukannya, tidak ada yang melihat. Korban tidak berani melaporkan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah," ungkapnya.
Masih dikatakan AKP Mardianta Ginting, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.
Perbuatan bejat itu ia lakukan sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni 2020.
"Tersangka menerangkan melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka kepada ibu kandungnya, karena akan diusir dari rumah," bebernya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)