News Video
KAI Divre I SU Lakukan Sosialisasikan Disiplin Berlalu-Lintas di Pelintasan Sebidang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU menggelar kegiatan Sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni JPL 04, Jalan SM Raja, Kota Medan, Sabtu (28
KAI Divre I SU Lakukan Sosialisasikan Disiplin Berlalu-Lintas di Pelintasan Sebidang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU menggelar kegiatan Sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni JPL 04, Jalan SM Raja, Kota Medan, Sabtu (28/11/2020).
Hal ini dilaksanakan karena masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Kali ini petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I SU mensosialisasikan dengan membagikan bunga dan brosur yang berisikan tentang peraturan keselamatan perlintasan sebidang.
Tak hanya itu saja, beberapa petugas perempuan KAI turut serta mensosialisasikan dengan cara membawa papan bertuliskan himbauan keselamatan berkendara.
Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan, sejak Januari hingga November 2020 telah terjadi 30 kecelakaan di pelintasan sebidang Kereta Api.
"PT KAI Divre I SU mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," ucapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng stakeholders perkeretaapian Medan dan pecinta Kereta Api.
Sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk pembagian stiker, masker, pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan.
Serta pembagian bunga untuk para pengendara yang melintas.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan ada isyarat lainnya.
Kemudian, Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang perpotongan atau persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, bahwa pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.