Breaking News

News Video

KAI Divre I SU Lakukan Sosialisasikan Disiplin Berlalu-Lintas di Pelintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU menggelar kegiatan Sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni JPL 04, Jalan SM Raja, Kota Medan, Sabtu (28

Editor: M.Andimaz Kahfi

KAI Divre I SU Lakukan Sosialisasikan Disiplin Berlalu-Lintas di Pelintasan Sebidang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU menggelar kegiatan Sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni JPL 04, Jalan SM Raja, Kota Medan, Sabtu (28/11/2020).

Hal ini dilaksanakan karena masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Kali ini petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I SU mensosialisasikan dengan membagikan bunga dan brosur yang berisikan tentang peraturan keselamatan perlintasan sebidang.

Tak hanya itu saja, beberapa petugas perempuan KAI turut serta mensosialisasikan dengan cara membawa papan bertuliskan himbauan keselamatan berkendara.

Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan, sejak Januari hingga November 2020 telah terjadi 30 kecelakaan di pelintasan sebidang Kereta Api.

"PT KAI Divre I SU mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," ucapnya.

Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng stakeholders perkeretaapian Medan dan pecinta Kereta Api.

Sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk pembagian stiker, masker, pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan.

Serta pembagian bunga untuk para pengendara yang melintas.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan ada isyarat lainnya.

Kemudian, Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang perpotongan atau persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, bahwa pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar.

Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” katanya.

Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.

Sedangkan, rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang, menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

"Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat.

Serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang, apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang," ucapnya.

Lanjutnya, bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang.

Lalu harus melihat ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi.

Antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang.

(cr22/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved