Suami di Lampung Relakan Istrinya Jadi PSK, Berujung Dibui, Ngamuk-ngamuk saat Setorannya Kurang
Bahkan, penganiayaan yang dilakukan AP terhadap istrinya, dilakukan saat menjemput istrinya pulang dari menjajakan diri.
AP mengaku sempat cemburu terhadap sang istri karena melayani pria lain.
Seiring berjalan waktu, AP pun ikut menikmati penghasilan istri.
Baca juga: Derita Orang Miskin, Tak Dilayani Dokter saat Berobat hingga Bocah 2,5 Tahun Ini Meninggal Dunia
Baca juga: Nestapa Bibi Ardiansyah, Bingung tak Ada Duit, Anak Menangis 3 Jam Lamanya, Pakai Daster Beri Susu
Kemudian pada awal November 2020, AP kesal karena tidak diberi uang oleh sang istri.
"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.
AP pun akhirnya ditangkap polisi setelah sang istri, AB (27) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.
"Istrinya melaporkan perbuatan KDRT," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu.
Rezky menjelaskan, tersangka diamankan ke Mapolresta pada Rabu (25/11/2020).
KDRT yang dilakukan AP tersebut, lantaran sang istri tak memberikan setoran setelah melayani pria hidung belang.
Rezky Maulana menerangkan, terduga pelaku merasa tidak puas karena uang hasil setoran istri menjadi PSK tidak sesuai keinginan.
Penganiayaan tersangka terhadap istri diketahui sebanyak dua kali.
"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri."
"Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana dalam ekspos perkara, Sabtu (28/11/2020).
Kini AP terancam pidana 5 tahun penjara.
Baca juga: Diblokir Amerika, Pemimpin Hong Kong Carrie Lam Terpaksa Tumpuk Uang Tunai di Rumah
Baca juga: Balita Penderita Kanker Mata Meninggal Dunia, Diduga Ditelantarkan Dokter
AP dijerat pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.
"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen.
Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.
Sementara itu korban diketahui mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya karena ulah AP.
"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.