Terbukti Tampar dan Siram Wajah Pacar dengan Bir di Kafe, Dodi Dipenjara Delapan Bulan
Penyebabnya, Dodi terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri Fitri Utari.
Editor:
Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/GITA
SIDANG perkara penganiayaan terdakwa Dodi Syah Putra Alias Dodi (41) di Pengadilan Negeri Medan.
Lalu saksi Endang Herningsih yang melihat perbuatan Dodi dan Lusi langsung merangkul anaknya.
Kemudian korban melaporkan perbuatan Dodi dan Lusi ke kantor kepolisian Polsekta Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka lecet pada bawah mata kanan dengan ukuran panjang 1,8 cm dan lebar 0,5 cm, dijumpai luka lecet pada dada dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 0,8 cm, dijumpai luka lecet pada lengan kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 1 cm, dijumpai luka lecet pada lengan kanan dengan panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm yang disebabkan benda tumpul," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-penampar-1.jpg)