Cara Cek Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta via Link eform.bri.id/bpum, Masukkan NIK KTP Anda

Cara Cek Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta via Link eform.bri.id/bpum, Masukkan NIK KTP Anda

Editor: Salomo Tarigan
t r ibun jateng/wid
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com- Cara Cek Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta via Link eform.bri.id/bpum, Masukkan NIK KTP Anda

Baca juga: GURU Honorer Hari ini - Login info.gtk.kemdikbud.go.id |Kabar Pencairan BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta

 Nama-nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa dicek di Link eform.bri.id/bpum  

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut cara cek penerima bantuan UMKM secara online di Eform BRI dengan link eform.bri.id/bpum.

Pada artikel ini juga termuat cara daftar bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disebut BPUM dan cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini.

Pelaku UMKM yang sesuai syarat dan kriteria akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga: LIVE RCTI Sinopsis Ikatan Cinta 30 November 2020 Malam ini, Reyna Sakit| Kisah Ikatan Cinta

Baca juga: DAFTAR SEGERA Lowongan Kerja di PT Telkom, Banyak Posisi Tersedia | Lowongan Kerja di Bank BNI

Uang tersebut nantinya akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM atau disebut BPUM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair.
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair. (Tribunnews/Jeprima)

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: CEK REKENING HARI INI Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Termin II, Jumlah BSU Rp 2,1 Juta

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum
Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Cara Mencairkan BPUM di BRI

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: 35 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2020, Cocok Jadi Status, Update di Medsos

Baca juga: CEK REKENING HARI INI Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Termin II, Jumlah BSU Rp 2,1 Juta

Baca juga: DAFTAR SEGERA Lowongan Kerja di PT Telkom, Banyak Posisi Tersedia | Lowongan Kerja di Bank BNI

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Cara dan syarat dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta

Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

Baca juga: DAFTAR SEGERA Lowongan Kerja di PT Telkom, Banyak Posisi Tersedia | Lowongan Kerja di Bank BNI

Baca juga: Video Gisel Ditonton 8 Juta Kali, Inilah 8 Video dan Foto yang Menjadi Perhatian Publik

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

-

Baca juga: BABAK BARU Edhy Prabowo Nyatakan Mundur sebagai Menteri, Inilah Daftar 7 Tersangka

tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca juga: CEK REKENING HARI INI Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Termin II, Jumlah BSU Rp 2,1 Juta

Baca juga: Menilik Momen Pernikahan Denny Sumargo dan Olivia Allan, Intimate Wedding dan Undang Tamu Khusus

Baca juga: KENALI Serangan Jantung seperti Dialami Maradona, Gejala Serangan Jantung Selain Nyeri di Dada

Dikutip Tribunnews.com

Cara Cek Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta via Link eform.bri.id/bpum, Masukkan NIK KTP Anda

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved