Wakil Ketua KPK Jelaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi Kepada Kepala Daerah di Sumut

Wakil Ketua KPK menjelaskan program intervensi pencegahan korupsi di pemerintah daerah kepada kepala daerah di Sumut.

DOK. Humas Pemkab Deli Serdang
Penandatangan MoU integrasi tax clearance daerah antara gubernur dan bupati/walikota yang hadir di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjelaskan pentingnya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Dia menjelaskan, pencegahan korupsi secara garis besar dibagi menjadi tiga fokus sektor, yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.

Lili mengatakan itu dalam rapat koordinasi (rakor) bertajuk “Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Optimalisasi Aset di Sumatera Utara (Sumut)” di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Rabu (2/12/2020).

Ia melanjutkan setiap kepala daerah pasti akan bertemu KPK terkait delapan fokus program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah (pemda).

Delapan fokus tersebut, meliputi perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen aparatur sipil negara, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

 “Setelah pemilu 9 Desember 2020, kepala daerah yang terpilih juga akan bertemu dengan delapan fokus program tersebut, dengan tujuan agar pemda terlepas dari tindak pidana korupsi dan melahirkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, KPK mengumumkan, rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) pemda di Sumut hingga saat ini 45 persen.

Dari angka itu, daerah MCP tertinggi adalah Pemerintah Kota Pematangsiantar yang memperoleh capaian sebesar 82,06 persen, di peringkat kedua Kabupaten Batubara 78,95 persen, dan ketiga Kota Tebing Tinggi 78,22 persen.

Perihal optimalisasi aset di Sumut, Lili juga menyampaikan, capaian sertifikasi tanah yang sudah dilakukan pemda di Sumut.

Ia menyatakan dari target sekitar 3.400 sertifikat tahun 2020, sudah 2.478 bidang yang sudah memiliki sertifikat (Januari-November 2020).

Total luas tanah yang sudah disertifikat sekitar 8.794.698 meter persegi, dengan nilai lahan Rp 1,006 triliun.

Rakor ini juga ditandai dengan pemberian sertifikat tanah yang sudah disertifikasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Sumut Dadang Suhendi kepada Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan bersama bupati/wali kota lainnya yang hadir.

Kemudian, dilakukan pula penandatangan nota kesepahaman (MoU) integrasi tax clearance daerah antara gubernur dan bupati/wali kota yang hadir di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut.

Pada kesempatan ini, Bupati H Ashari Tambunan menyatakan siap menjalankan arahan dan kebijakan yang sudah diberikan pemerintah pusat dan provinsi.

Ashari juga menyatakan akan berkomitmen untuk terus berusaha hingga tercapainya masyarakat Deli Serdang yang sejahtera.

Hal ini sesuai dengan visi misi Kabupaten Deli Serdang, yaitu dengan Deli Serdang maju dan sejahtera, serta masyarakat yang religius dan rukun dalam kebhinekaan

Turut hadir dalam rakor ini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina, Kepala Kepolisian Daerah Sumut Martuani Sormin, dan Panglima Komando Daerah Militer I/BB Hassanudin.

Tags
KPK
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved