Kadis dan Kabid DPPKAD Labusel Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Marahalim Harahap (52) beserta Kabidnya, Salatieli Laoli (41) dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang kedua terdakwa Marahalim dan Salatieli yang digelar secara daring di ruang cakra 2 pengadilan negeri Medan, Jumat (5/12/2020)  

TRIBUN-MEDAN.com - Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Marahalim Harahap (52) beserta Kabidnya, Salatieli Laoli (41) dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean ini, juga menjatuhkan denda terhadap keduanya sebesar Rp. 50 juta, dan apabila tidak dibayar akan ditambah masa hukumannya selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Marahalim Harahap dan Salatieli Laoli, masing-masing selama 1 tahun, denda Rp. 50 Juta, subsidar 2 bulan penjara," kata Hakim dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 2 pengadilan negeri Medan, Jumat (5/12/2020) malam.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp. 300 juta dengan subsidar 3 bulan kurungan.

Edison mengatakan keduanya terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi  secara bersama-sama  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18  Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu dakwaan Primair.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjelaskan, bahwa keduanya diadili terkait korupsi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterima Pemkab Labusel TA 2013-2015 senilai Rp1,9 miliar.

"Biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA. 2013, 2014, dan 2015 yang diterima dan dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemkab Labusel sesuai SP2D pada Tahun 2013,” ucap JPU.

Bahwa perbuatan Terdakwa Salatieli dan Marahalim kata JPU adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan Negara, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara di Medan, senilai Rp. 1.966.683.208,00 

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved