TATA CARA Pencoblosan Hari Ini di TPS, Update Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

TATA CARA Pencoblosan Hari Ini di TPS, Update Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUN-MEDAN.com -TATA CARA Pencoblosan Hari Ini di TPS, Update Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19.

ilustrasi Pilkada serentak 2020
ilustrasi Pilkada serentak 2020 (t r i b u n news.com)

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah di depan mata.

Pada Rabu (9/12/2020), akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Jawab Telak Tantangan Diskusi Benih Lobster, Bilang Usul Ekspor Adik Prabowo Hashim

Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Berikut rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti yang dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:

1. Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dengan memperhatikan jarak aman.

2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.

4. Pemilih mengisi formulir Model C, daftar hadir-KWK, setelah menunjukkan Model C pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Jawab Telak Tantangan Diskusi Benih Lobster, Bilang Usul Ekspor Adik Prabowo Hashim

Baca juga: Hasil Leipzig vs Manchester United, Paul Pogba dkk Tersingkir dari Liga Champions| Man United Kalah

5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.

7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

9. Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved