Gara-gara Tergiur Upah Rp 100 Ribu, Dedek Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Muhammad Hanafiah alias Dedek (32), warga Jalan Kenari, Kecamatan Medan Denai, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Majelis Hakim, Sihol Boang Manalu (kanan) membacakan putusan di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Hanafiah alias Dedek (32), warga Jalan Kenari, Kecamatan Medan Denai, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara online di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12/2020).

Hakim Sihol Boang Manalu mengatakan, Dedek terbukti secara sah melakukan tindak pidana yakni menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, sehingga diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Muhammad Hanafiah Alias Dedek, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 6 bulan," kata Hakim.

Mendengar putusan tersebut, Dedek dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut hanya berbeda di bagian subsidar dengan tuntutan JPU Randi H Tambunan, dimana JPU menuntut subsidar 3 bulan penjara, sementara hakim menaikkannya menjadi 6 bulan penjara, dengan denda yang sama yakni Rp 1 miliar.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa perkara Dedek, berawal pada Sabtu 2 Mei 2020 saat terdakwa, bertemu dengan Dedi (dalam lidik) di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu. Kemudian Dedi menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 kepada terdakwa sebagai upah.

"Lalu Dedi menyerahkan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,98 gram netto kepada terdakwa," kata JPU.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020, saksi Siswoyo dan saksi Taufik Nasution (keduanya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut), langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada saat saksi Siswoyo dan saksi Taufik Nasution melakukan penangkapan terhadap terdakwa, telah ditemukan 1 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,98 dan 40 lembar plastik klip kosong.

"Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang," ucap JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved