Breaking News

News Video

IDENTITAS 3 dari 5 Pengikut Habib Rizieq Shihab yang Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan, tiga dari lima tersangka lainnya menyerahkan diri Ke Polda Metro Jaya

TRIBUN-MEDAN.COMSetelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya.

Minggu (13/12/2020), tiga dari lima tersangka lainnya menyerahkan diri.

Mereka menyerahkan diri setelah Habib Rizieq Shihab dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri, Minggu (13/12/2020).

Tiga tersangka tersebut yang pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia.

"Kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," ucap Yusri.

Ketiganya juga telah melakukan tes swab antigen dan hasilnya negatif.

Kedatangan ketiga tersangka ke Polda Metro juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (PFI) Aziz Yanuar.

"(Ketiga tersangka) sudah diperiksa tadi malam," ucap Aziz saat dihubungi, Minggu.

Saat ditanya apakah ketiganya juga ditahan, Aziz memberikan konfirmasi.

"Mereka inginnya begitu," kata Aziz.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih memeriksa ketiga tersangka tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.

"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Salah satu tersangka ialah Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020. Usai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

Berita dilansir dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved