Kemplang Pajak Rp 4,4 Miliar, Pengusaha Disandera di Lapas Siantar

Kanwil DJP Sumut II melakukan upaya penyanderaan kepada penunggak pajak (Wajib Pajak Orang Pribadi) berinisial H, Selasa (15/12/2020) siang

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Kakanwil DJP Sumut II Romadhaniah menyambangi Lapas Klas IIA Pematangsiantar untuk menitipkan sandera seorang penunggak pajak, Selasa (15/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kanwil DJP Sumut II melakukan upaya penyanderaan kepada penunggak pajak (Wajib Pajak Orang Pribadi) berinisial H, Selasa (15/12/2020) siang.

Penyanderaan pun dilakukan sebagai bentuk penagihan utang pajak guna mengamankan penerimaan negara.

Penyanderaan dilakukan Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pematang Siantar didampingi petugas dari Polda Sumut.

Wajib Pajak berinisial H pun dibawa dari kediamaannya ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Sumatera Utara II Muhammad Harsono mengatakan, bahwa sebelum penyanderaan (gijzeling), berbagai upaya penagihan persuasif sudah dilakukan.

Namun, Wajib Pajak masih membandel dan tetap mengemplang pajak miliaran rupiah.

"Sehingga penyanderaan harus dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa saudara H adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 4,4 miliar," ujar Harsono.

Berdasarkan administrasi DJP, Wajib Pajak merupakan seorang pengusaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Romadhaniah menjelaskan bahwa sejak tahun 2014, seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan.

Tetapi Wajib Pajak belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

"Penyanderaan merupakan upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," ujar Kakanwil.

Upaya penyanderaan ini diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya.

Upaya ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera para penunggak pajak lainnya yang belum beritikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Sejauh ini, upaya penyanderaan terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak lainnya yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Sumatera Utara II berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2020 dari kegiatan penagihan tunggakan/utang pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved