Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2021, THR dan Gaji ke-13 PNS, Keputusan Pemerintah yang Sebenarnya
Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2021, THR dan Gaji ke-13 PNS, Keputusan Pemerintah yang Sebenarnya
TRIBUN-MEDAN.com - Info Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2021, THR dan Gaji ke-13 PNS, Keputusan Pemerintah yang Sebenarnya.
//
Baca juga: Daftar Nama Penerima BLT UMKM Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Bansos BPUM Gunakan KTP dan NIK
Baca juga: CIRI-ciri Kotak Amal Diduga Sumber Dana Jemaah Islamiyah, Polisi Identifikasi 2 Bentuk Kotak Amal
Info terbaru soal kenaikan gaji PNS 2021, keputusan sudah diambil, THR dan gaji ke-13 juga berdampak.
Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan mengenai kenaikan gaji PNS pada 2021.
Baca juga: CIRI-ciri Kotak Amal Diduga Sumber Dana Jemaah Islamiyah, Polisi Identifikasi 2 Bentuk Kotak Amal
Namun, hal itu urung terjadi karena Pemerintah secara tegas mengakui satu hal.
Yakni, tidak ada kenaikan gaji di tahun depan termasuk dengan THR dan gaji ke-13 PNS.
Direktur Jenderal ( Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).
Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian PNS 2021 masih terus dibahas.
Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi covid-19.
BKN menegaskan kabar ada kepastian kenaikan gaji PNS pada 2021 tidak benar.
Baca juga: GRATIS Cara Klaim Token Listrik PLN 7 Desember 2020, Pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA (Diskon)
" . Jadi jangan salah persepsi, itu kemarin BKN bikin rumusan penggajian sesuai amanat UU ASN," terang Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).
Ia menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.