KABAR TERBARU Kartu Prakerja Gelombang 12, Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

KABAR TERBARU Kartu Prakerja Gelombang 12, Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Editor: Salomo Tarigan
Kartu Prakerja
KABAR TERBARU Kartu Prakerja Gelombang 12, Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id 

TRIBUN-MEDAN.com - KABAR TERBARU Kartu Prakerja Gelombang 12, Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 melalui laman www.prakerja.go.id.

Diketahui, pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan program Kartu Prakerja gelombang 12 pada tahun 2021 mendatang.

Namun bagi peserta yang sudah menerima insentif tahun ini, tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun berikutnya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.

"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," ujar Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja dalam video conference, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com. 

Denni mengatakan, untuk masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11, bisa mendaftarkan diri tahun depan.

Pendaftar yang sudah memasukkan data pun tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.

"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," jelasnya.

Baca juga: BABAK BARU FPI Tuding Penyusup Bawa Senjata di Aksi 1812, Polisi Beber Fakta Lain

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Baca juga: Ashanty Syok saat Pulang ke Cinere, Tanamannya Banyak Rusak dan Ikan Peliharaannya Mati

Daftar Kartu Prakerja

- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini 3 syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

(*)

Baca juga: DAFTAR SEGERA Lowongan Kerja BUMN PTPN, Posisi Tersedia untuk Lulusan Sarjana S1

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

KABAR TERBARU Kartu Prakerja Gelombang 12, Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved