TEGAS, Kapolres Simalungun Ajukan Pecat Aipda Indra Jaya Saragih, Sebut Pengkhianat Bangsa
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan kemurkaannya atas tindak-tanduk anggotanya, Aipda Indra Jaya Saragih yang terlibat kasus narkoba.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan kemurkaannya atas tindak-tanduk anggotanya, Aipda Indra Jaya Saragih yang terlibat kasus narkoba.
Oknum polisi Aipda Indra Jaya Saragih divonis 5 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (21/12/2020).
Agus menegaskan akan mengusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Indra Jaya Saragih dari institusi Polri.
"Untuk saya selaku Kapolres Simalungun sesuai dengan kewenangan, saya ajukan PTDH ke pimpinan.
Karena yang bersangkutan adalah pengkhianat bangsa.
Kewenangan saya akan saya maksimalkan," ujar Agus.
Eks Kapolres Toba ini mengungkapkan, ia sebagai pimpinan Indra Jaya Saragih di Polres Simalungun tidak akan melakukan pembelaan kepada Indra Jaya Saragih, sebagai pengkhianat bangsa.
"Selaku kapolres saya tidak akan lalukan pembelaan, sehubungan yang bersangkutan adalah pengkhianat bangsa," tutupnya.
Nasib Indra Jaya Saragih alias IJS baru diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Fifi Siregar.
Indra dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada sidang yang berlangsung via daring, Senin (21/12/2020) siang.
Dalam amar putusannya, Indra Jaya Saragih terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba dalam alternatif kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Christianto.
Eks penyidik Narkoba Polres Simalungun ini bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar hakim.
Putusan 5 tahun penjara jatuh lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Christianto pada sidang pekan sebelumnya.
Atas putusan ini, Indra Jaya Saragih, dari tampilan monitor pengadilan, tampak gugup.
Selain, Indra, tiga rekannya yang ditangkap bersama pada Mei 2020 lalu, yakni Alfian divonis 4 tahun penjara, Dicky Atmaja 6 tahun penjara dan Halomoan Situmorang 6 tahun penjara.
Ketiganya secara berturut-turut berpikir dan menerima vonis tersebut.
Dari tangan keempatnya, petugas menyita barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.

Pada sidang beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Indra yang merupakan anggota Polsek Dolok Pardamean sering melakukan aktivitas jual beli sabu.
Adapun wilayah penjualan, diduga tidak hanya di Kota Siantar, tapi juga di kota-kota lain.
"IJS (Indra Jaya Saragih) ini sudah berulangkali membeli dan mengedarkan sabu," kata Herman, anggota BNNK Siantar yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (26/10/2020).
Herman mengatakan, selain menangkap Indra, BNNK Siantar juga mengamankan tiga pelaku lain.
Mereka adalah Alfian (30), Diky Atmaja (30) dan Halomoan Situmorang (41).
Dari ketiganya, disita barang bukti sabu dan ekstasi.
"Mereka (Indra dan kawan-kawan) belum target. Pas penyelidikan kebetulan ada barang bukti. Ada jual beli narkotika," kata Herman.
Senada disampaikan saksi anggota BNNK Siantar lainnya S Damanik.
Katanya, Indra dan kawan-kawan ditangkap di tempat terpisah.
Pada Senin (18/5/2020) lalu, petugas BNNK Siantar yang melakukan penyamaran menghubungi Indra untuk melakukan transaksi.
Saat itu, disepakati transaksi dilakukan di salah satu SPBU yang ada di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Sekitar pukul 13.30 WIB, transaksi dilakukan.
"Terdakwa saat melakukan transaksi datang mengendarai mobil Daihatsu Xenia putih.
Begitu menunjukkan barang bukti, petugas kami almarhum Harianto (anggota BNNK Siantar) langsung mencabut kunci mobil yang ditumpangi Indra Jaya Saragih," kata S.Damanik.
Dari tangan Indra Jaya Saragih, didapati barang bukti lima gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Lalu, petugas BNNK Siantar melakukan pengembangan.
Dari keterangan Indra Jaya Saragih, barang bukti itu diperoleh dari rekannya bernama Diky Atmaja dan Halomoan Situmorang.
Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dan ditangkaplah Diky Atmaja serta Halomoan.
"Diky kami amankan pukul tujuh malam (19.00 WIB). Dia bawa sabu 10 gram," kata S Damanik.
Tak lama berselang, Halomoan Situmorang datang ke lokasi transaksi di Simpang Rami, Jalan Medan dan ditangkap.
Dari penangkapan keempatnya, dilakukan pengembangan lagi ke rumah para terdakwa.
Hasilnya, jumlah barang bukti yang ditemukan 26 gram sabu dan 15 butir pil ekstasi.
Dari Tebingtinggi
Berdasarkan keterangan Indra Jaya Saragih dan rekan-rekannya, barang bukti narkoba dipasok dari rekan mereka yang lain di Kota Tebingtinggi.
Sayangnya, dalam sidang lanjutan di PN Siantar itu para saksi tidak menjelaskan secara detail. Mereka hanya bercerita soal kronologi penangkapan Indra dan kawan-kawan.
Sementara itu, Indra sempat memohon pengampunan pada hakim Fifi Siregar.
Indra mengatakan, dirinya sadar bahwa perbuatannya itu melanggar hukum.
Kemudian, dia meminta hakim agar menjatuhinya hukuman ringan lantaran dia sudah berkeluarga.
"Saya masih ada tanggungan dua anak, dan orangtua yang sudah lansia.
Saya juga memohon maaf kepada pimpinan institusi Polri," kata Aipda Indra Jaya Saragih dengan nada terbata-bata.
(Alj/tribun-medan.com)