Jelang Akhir Tahun 2020, DPRD Deliserdang Sahkan Tiga Perda, Ini Daftarnya
Selama tahun 2020 ada lima Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah disahkan.
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Menjelang akhir tahun, DPRD Deliserdang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus, Senin (28/12/2020).
Tiga Ranperda yang kini sudah sah menjadi Perda itu adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda tentang Pengolahan Sampah.
Tiga Perda ini menambah jumlah Perda yang disahkan oleh DPRD Deliserdang.
Informasi yang dikumpulkan, selama tahun 2020 ada lima Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah disahkan.
Sebelumnya ada dua Perda yang lebih dulu disahkan seperti Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dari lima Perda yang disahkan hanya Perda Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan Perda inisiatif, sementara empat yang lainnya merupakan usulan eksekutif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Zul Amri mengakui ada lima Perda yang sempat masuk Propemperda dan sudah disahkan.
Menurutnya Perda yang disahkan adalah Perda yang memang lebih prioritas. Diakui kalau pada tahun ini mereka lebih mengutamakan usulan dari eksekutif.
"Iya kita mengutamakan yang dari sebelah saja dulu (Pemkab). Hanya satu Perda inisiatif yang baru kita sahkan tahun ini. Untuk tahun depan mau kita usulkan dan masukkan itu ke Propemperda Ranperda untuk guru ngaji dan guru Sekolah Minggu. Mereka kan harus lebih diperhatikan lagi," kata Zul Amri usai pelaksanaan paripurna.
Paripurna pengambilan keputusan untuk tiga Perda ini sempat tertunda pada pekan lalu.
Saat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Zaky Shahri jumlah anggota tidak kuorum.
Sementara pada yang terakhir ini dipimpin oleh Wakil Ketua Amit Damanik dengan didampingi oleh Wakil Ketua Nusantara Tarigan dan T Ahmad Tala,a. Sementara itu mewakili Bupati hadir Wakil Bupati M Ali Yusuf Siregar.
Saat membacakan kata sambutan Bupati Ashari, Yusuf menyebut khusus untuk Perda tentang penyelanggaraan perlindungan anak diharapkan perda itu mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,.
Selain itu serta mendapat perlindungan yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, ekspoiltasi serta penelantaran demi terwujudnya anak Deliserdang yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
"Pemerintah Deliserdang juga ingin mewujudkan prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan penghargaan terhadap anak," kata M Ali Yusuf Siregar. (dra/tribun-medan.com)
DPRD Deliserdang Sahkan Tiga Perda
DPRD Sahkan Tiga Perda Akhir Tahun 2020
DPRD Deliserdang
Perda
Kabupaten Deliserdang
SEBELUM Rina Gunawan Jatuh Sakit, Sang Suami Teddy Syah Bilang Rina Kelelahan Urus Acara Wedding |
![]() |
---|
Baru Menjabat, Wali Kota Bobby Nasution Langsung Eksekusi Masalah Insentif Nakes yang Tertunda |
![]() |
---|
HARGA Avanza, Rush dan Merek-merek Toyota Lainnya Turun Drastis hingga Rp 60 Juta sejak 1 Maret 2021 |
![]() |
---|
Wali Kota Bobby Nasution Sebut Belajar Tatap Muka di Medan Dilakukan Usai Guru Divaksinasi |
![]() |
---|
UCAPAN Terakhir Rina Gunawan, 30 Menit Sebelum Meninggal Dunia, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 |
![]() |
---|