SETELAH FPI Dibubarkan, Banjir Papan Bunga Dukungan Terhadap Kebijakan Menko Polhukam Mahfud MD
PEMERINTAH rezim Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala aktivitasya.
TRIBUN-MEDAN.COM - PEMERINTAH rezim Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala aktivitasya. Hal ini disampaikan Kemenko Polhukam, Mahfud MD.
Akan tetapi, tidak sedikit masyarakat yang mengirimkan papan bunga mendukung keputusan Mahfud MD itu.
Pembubaran FPI diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri maupun instansi terkait.
Pantauan Tribunnews.com, pada Jumat (1/1/2021), jajaran karangan bunga itu tegak berderet tersandar di sepanjang kantor Kemenko Polhukam.
Salah satunya terdapat karangan bunga atas nama Gerakan Anti Radikalisme - Alumni ITB, menyisipkan ucapan Indonesia harus terus memberantas bentuk intoleransi dan radikalisme.
"Indonesia Bersatu Padu Berantas Intoleransi dan Radikalisme. Rajut Terus Kebhinnekaan NKRI," tulis karangan bunga tersebut di lokasi.
Bukan cuma itu, ada pula karangan bunga dari pihak yang mengatasnamakan Gerdayak, berterima kasih karena pemerintah telah membubarkan ormas FPI.
"Terima Kasih Pemerintah Telah Membubarkan FPI," tulisnya.
Bunda Milenial juga memberikan pesannya kepada pemerintah lewat karangan bunga. Pesan itu bertuliskan "FPI, HTI dan Lain - Lain, Apapun Singkatannya Terserah Lo Deh. Tapi yang Gak Sesuai Dengan Pancasilan Sikat Habis!," tulis ucapan tersebut.
Sementara Komunitas Alumni UI berterima kasih kepada Kemenko Polhukam karena sudah menenggelamkan ormas FPI.
"Ormas Terlarang Telah Tenggelam. Terima Kasih Kemenko Polhukam," ucap.
Komunitas DDB Indonesia juga menyerukan hal serupa dan berterima kasih kepada Kemenko Polhukam atas keputusan tegasnya.
"Terima Kasih Atas Ketegasannya Membubarkan Ormas Perusak Ketentraman Masyarakat," tulis karangan bunga itu.
Diketahui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
Bentuk pertentangan hukum itu antara lain tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ridwan-kamil-mahfud-md-muhammad-rizieq-shihab.jpg)