Warga Bosan ‘Makan Abu’, Minta Jalan Rusak Diperbaiki
Jalan penghubung antara Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) kondisinya rusak parah dan membahayakan pengguna jalan
TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI-Kondisi Jalan Setiabudi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi sangat memperihatinkan.
Sejumlah ruas jalan tampak rusak parah. Padahal, jalan ini merupakan urat nadi antara Kota Tebingtinggi dari dan ke Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
“Parah kali lah kondisinya. Kalau pedagang makanan di sini, enggak ada orang yang mau beli.
Makan abu yang ada kami,” kata Jonathan Sipayung, warga sekitar, Senin (4/1/2020).
Baca juga: Duh, Jalan Rusak di Marelan Jadi Tempat Pemandian Bebek, Sudah Menahun Dibiarkan Rusak
Dia mengatakan, sebenarnya bukan cuma Jalan Setiabudi saja yang rusak parah.
Ruas Jalan Ir H Djuanda dan Jalan Musyawarah juga hancur.
Bahkan, kata Jonathan, di Jalan Musyawarah ada lubang menganga sedalam 15 meter.
“Kan enggak mungkin juga kita tunggu sampai ada korban.
Harusnya pemerintah bisa segera melakukan perbaikan lah,” kata Jonathan.
Dari amatan Tribun Medan, ruas Jalan Setiabudi ini memang sangat berdebu.
Baca juga: Jalan Rusak di Kawasan Sipintu-pintu Bahayakan Pengguna Jalan, Satu Meter Bahu Jalan Amblas
Ketika kendaraan roda empat melintas, hempasan angin membawa debu ke rumah-rumah warga yang ada di pinggir jalan.
Tak jarang, warga pun sering batuk-batuk.
Mereka khawatir, kondisi ini akan memicu penyakit pernafasan.
Maka dari itu, warga pun berharap kepada pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan jalan.
“Kalau bisa cepat diperbaiki kan lebih bagus. Apalagi ini jalan penghubung,” kata Jonathan.
Dari keterangan masyarakat sekitar, jalan yang rusak ini akan diperbaiki ketika jalur tol Medan-Siantar sudah rampung.
Baca juga: Warga Desa Sidulang Keluhkan Jalan Rusak 5 Tahun, Sekda Toba: Anggaran Akan Diajukan Tahun Depan
Namun, warga tak tahu pasti kapan jalur tol itu selesai.
Kalaupun harus menunggu jalur tol itu selesai, otomatis warga akan terus-terusan ‘makan abu’.
“Kami cuma butuh perbaikan saja,” pungkas Jonathan.
Senada disampaikan warga lainnya bernama Tanjung.
Katanya, jalan rusak ini nyaris memicu kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak diperbaiki, kata Tanjung, tidak tertutup kemungkinan bakal ada korban jiwa di lokasi jalan rusak.
"Ini kan, jalan mau ke Dolok, Galang atau Pakam.
Banyak aktivitas warga di sini. Kiranya pemerintah peduli lah," pintanya.
Baca juga: Jalan Rusak di Kabanjahe Bikin Celaka Pengendara, Truk Bermuatan Melebihi Tonase Jadi Penyebab
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Iman Irdian Saragih yang rumahnya tak jauh dari lokasi mengatakan, memang dia banyak mendapat laporan dari warga.
Dia menyebut, jalan ini merupakan wewenang Pemprov Sumut.
Pria yang akrab disapa Dian mengingatkan, baik warga dan pemangku tanggung jawab bisa melihat undang-undang tentang jalan.
Warga punya hak menuntut sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yang mana, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas'," ujarnya.
Dian menjelaskan, dalam Pasal 24 ayat (2) dinyatakan, jika penanggungjawab jalan belum dapat melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Aspal Jalan Rusak di Suasa Tengah Mabar Hilir Kerap Digenangi Air Saat Hujan
"Jadi diharapkan kepada Dinas PUPR Kota Tebingtinggi untuk segera merawat jalan dan memperbaiki jalan,walaupun kerusakan jalan tersebut berkaitan dengan pekerjaan Proyek Nasional (jalan tol), dan jalan tersebut tanggung jawab provinsi," kata Dian.
Tetapi, lanjutnya, dimintakan Dinas PUPR TebingTinggi merapikan jalan untuk sementara, sebelum adanya perbaikan jalan seutuhnya dari pihak provinsi setelah proyek jalan tol selesai.
“Biar tidak ada korban jatuh," tutupnya.
Surati Balai Jalan
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan, pihaknya sudah beberapa kali menyurati Dinas PU Pemprov Sumut dan Balai Jalan terkait kondisi jalan yang rusak parah di wilayahnya.
"Bukan kewenangan Pemko Tebingtinggi.
Tapi sudah berkali-kali dilaporkan ke Provinsi dan Balai Jalan," kata Dimiyathi.
Baca juga: Manfaatkan DAK Cadangan, Dinas PU Medan Segera Perbaiki 12 Ruas Jalan Rusak di Medan
Adapun jawaban dari Balai Jalan, ujar Dimiyathi, akan melakukan penimbunan pasir dan batu sementara waktu, sembari menunggu proyek jalan tol selesai.
"Tahap sekarang, mereka mau timbun dengan pasir dan batu sampai proyek tol selesai.
Jika tol selesai baru mereka hotmix kembali. Itu jawaban dari Balai Jalan Nasional," kata Dimiyathi.(alj)