SEPERTI PNS Terima Gaji dan Tunjangan, Beda PPPK dengan PNS Sistem Pensiun, Penjelasan BKN

SEPERTI PNS Terima Gaji dan Tunjangan, Beda PPPK dengan PNS Sistem Pensiun, Penjelasan BKN

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
KOLASE T R IBUNWOW/TRIBUNNEWS
SEPERTI PNS Terima Gaji dan Tunjangan, Beda PPPK dengan PNS Sistem Pensiun, Penjelasan BKN 

TRIBUN-MEDAN.com - SEPERTI PNS Terima Gaji dan Tunjangan, Beda PPPK dengan PNS Sistem Pensiun, Penjelasan BKN

//

Calon guru mengeluhkan dengan sistem perekrutan PPPK yang dianggap menutup impian para guru akan mendapatkan gaji dan tunjangan seperti PNS.

Bahkan PPPK dianggap sebagai ASN kelas 2.

Baca juga: MULAI BESOK Segera Klaim Token Listrik PLN Gratis 2021,Akses pln.co.id - WhatsApp PLN: 08122-123-123

Tapi PPPK akan sama menerima gaji dan tunjangan seperti PNS.

Keputusan pemerintah meniadakan penerimaan guru melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021, menimbulkan sederet protes serta kekhawatiran.

Pasalnya, untuk tahun ini, para guru hanya bisa mengikuti seleksi jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja.

Bahkan, status PPPK ini malah disamakan dengan pegawai honorer.

Namun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membantah hal tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan yang pertama, PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," ujar dia melalui konfrensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Keresahan berikutnya mengenai perjanjian pekerja para pegawai yang tidak pasti. Bima memastikan, pada seleksi CPNS juga terdapat perjanjian kerja yang dinilai atas kinerjanya.

"Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya.

Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu itu memang lazim dalam setiap kontrak," jelasnya.

"Bahkan PNS pun juga menandatangani perjanjian kinerja. Jika dia tidak mencapai kinerja itu, seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," sambung Bima.

Lebih lanjut Bima menjelaskan, mulai dari gaji, tunjangan, dan hak yang diterima oleh PPPK sama dengan PNS.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved