SADIS Pria Tua Tembak Mati Pelayat Karena Tidak Memakai Masker ke Acara Pemakaman

Seorang pria tua menembak pria lain menggunakan senjata api karena tidak memakai masker.

Khaosod English & Channel 7
Seorang pria tua tembak mati pelayat karena tidak mengenakan masker di acara pemakaman 

TRIBUN-MEDAN.com - Memakai masker jadi hal yang wajib dilakukan di masa pandemi.

Meskipun tidak memakai masker wajah saat pertemuan itu salah, tidak ada hak siapa pun untuk menembak seseorang hanya karena lupa memakainya.

Seorang pria tua bernama Jumnean Sri-orn (73 tahun) ditangkap setelah dia menembak mati pria lain karena tidak memakai masker di sebuah acara pemakaman di distrik Chaweng, Thailand.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/1/2021).

Saat itu Jumnean bertengkar sengit dengan korban, Samran Tawai, 50 tahun.

Baca juga: Berikut Daftar Artis Penerima Vaksin Covid-19 Pertama, Ada Nama Raffi Ahmad dan Bunga Citra Lestari

Jumnean mengkritik korban karena tidak memakai masker.

Namun, belakangan diketahui bahwa keduanya memang memiliki konflik pribadi sebelum insiden ini.

“Mereka memiliki banyak masalah pribadi yang sudah ada sebelumnya, saya tidak dapat memberi tahu Anda apa mereka, karena mereka pribadi,” kata Kolonel Sutat Songsayom dari Kepolisian Chawang.

Rupanya, pada suatu saat, Jumnean mencoba pergi dengan sepeda motornya tetapi korban mendorongnya.

“Saya tahu Anda membawa senjata, tetapi Anda terlalu pengecut jika menembak,” kata korban pada Jumnean yang didengar saksi mata.

Baca juga: Caesar Hito dan Felicya Angelista Sudah Resmi Menikah, Tak Henti Menangis Saat Sungkem ke Orangtua

Jumnean yang terprovokasi langsung untuk mengeluarkan senjata api miliknya dan menembak wajah korban.

Petugas polisi segera dipanggil ke tempat kejadian dan melanjutkan untuk menangkap Jumnean.

Dia sekarang menghadapi tuduhan pembunuhan dan juga didakwa membawa senjata api tanpa izin.

Sejak saat itu, dia mengakui dakwaan tersebut dan akan dipenjara seumur hidup jika terbukti bersalah. (sal/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved