Sebar Video Syur Mantan Pacar Berdurasi 34 Detik, Arisman Divonis 12 Tahun Penjara
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhi Arisman dengan denda sebesar Rp 800 juta dengan subsidar enam bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Terakwa penyebar video dan foto mesum, Arisman Harefa alias Ama Endru (45) warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Sunggal ini divonis majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhi Arisman dengan denda sebesar Rp 800 juta dengan subsidar enam bulan penjara.
"Menjatuhi terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 800 juta dan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Perbuatan Arisman, kata hakim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Yakni Setiap orang yang memproduksi , membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornogarafi.
Mendengar vonis tersebut, Arisman yang dihadirkan ke persidangan secara daring tersebut, terlihat tertunduk sembari menggeleng-gelengkan kepalanya.
Hakim menuturkan, adapun hal yang memberatkan hukuman Arisman karena ia sangat berbelit-belit dan sering bersiul-siul di persidangan.
Selain itu kata Hakim, Terdakwa telah melakukan perbuatan amoral yang sangat merendahkan harkat dan martabat seorang wanita, yang telah dijadikannya alat pemuas nafsu.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban menjadi tercemar nama baiknya dan menanggung malu seumur hidupnya. Kemudian mempermalukan wanita yang telah disetubuhinya secara berulang-ulang kali selama empat tahun, dengan cara menyebar luaskan foto dan video hubungan intim bersama korban tanpa ada rasa bersalah," tegas hakim.
Selain itu, ungkapnya adapun hal yang memberatkan kata hakim, terdakwa melakukan konten video porno dengan korban, untuk dijadikan sebagai alat menekan dan mengancam korban agar secara terus menerus melayani nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan.
"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim.
Vonis tersebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Silalahi yang menuntut terdakwa 9 tahin penjara, denda sebesar Rp 800 juta, dengan sibsidar 6 bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Robert Silalahi mengatakan bahwa awal mulanya, Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya pacaran. Selanjutnya korban LG dirayu untuk melakukan hubungan intim.
"Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, mengambil foto adegan tersebut dan foto-foto tersebut dijadikan ancaman terhadap diri korban LG apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa Arisman sehingga korban merasa ketakutan, hingga akhirnya orangtua dan keluarga besar korban Lestari Gulo mengetahui peristiwa tersebut dan korban tidak boleh berhubungan dengan teman laki-laki yang lain selain terdakwa Arisman," katanya.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan handphone miliknya, dimana Arisman pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari handphone miliknya pada korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-video-syur-dokter-dan-bidan-3452353.jpg)