Anggota TNI Serda Lily Menangis Sesenggukan di Polres Siantar Minta Keadilan
Serda Lily Muhammad Ginting menangis sesenggukan memohon keadilan atas insiden yang dialami anaknya bernama Teguh Syahputra Ginting
TRIBUN-MEDAN.com,SIANTAR-Sersan dua (Serda) Lily Muhammad Ginting tak kuasa menahan tangis saat berada di Polres Siantar.
Anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) I/Bukit Barisan ini beberapa kali mengusap air matanya, ketika membawa sang anak bernama Teguh Syahputra Ginting (20).
Karena kecelakaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama, Teguh kehilangan tangan kirinya.
"Tolong saya bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan bapak, yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus bapak.
Bapak Pimpinan TNI, tolong kami bapak,” kata Lily berurai air mata, Senin (11/1/2021).
Baca juga: SEORANG Anggota TNI Prada Agus Kurniawan Tewas Tertembak, Baku Tembak TNI dengan KKB Papua
Saking sedihnya, bibir Lily tampak bergetar. Dia tertatih-tatih mendampingi puteranya itu untuk menjalani pemeriksaan, setelah delapan bulan kasus ini ditangani Polres Siantar.
Hari itu, Lily dan puteranya didampingi penasehat hukum Dedi Faisal.
Dalam keterangannya, Dedi sendiri mengaku kecewa terhadap penyidik Polres Siantar.
Sebab, sudah empat kali korban dipanggil untuk diperiksa, namun perkembangan kasusnya masih begitu-begitu saja.
"Terkait pemeriksaan, Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan.
Pertama terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki," kata Dedi.
Baca juga: Denjaka, Pasukan Elite TNI AL yang Temukan Serpihan dan Tubuh Korban Pesawat Jatuh
Kedua, lanjut Dedi, korban meminta pertanggungjawaban Direktur PT Agung Beton Teguh Juanda.
Selanjutnya mengajukan bukti tambahan dalam berkas perkara atau BAP yang dikirimkan ke kejaksaan, dan mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR.
"Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator.
Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton," tutur Dedi.
Itulah kenapa, kata Dedi, mereka sedikit kecewa dengan penyidik Polres Siantar.
Baca juga: Penyelam Kopaska TNI AL Ungkap Fakta Baru Puing Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu
Padahal sebelumnya, kasus ini sudah pernah dilakukan gelar perkara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan pemanggilan keempat terhadap korban guna menggali keterangan lebih lanjut terkait kecelakaan kerja ini.
"(Pemeriksaan) ini bagian dari berkas kita yang P-19 dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar itu," kata Edi.
Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan karyawan PT Agung Beton masing-masing Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi, dan Andi lesmana (23) selaku operator.
Dalam kasus ini, kedua karyawan itu disangkakan Pasal 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(alj)