Pemakaman Pasien Covid-19 Nyaris Berakhir Ricuh, Puskesmas Menolak Permohonan Formalin
Keluarga pasien Covid-19 sempat memaksa jenazah keluarganya untuk disuntik formalin sebelum dimakamkan, pihak puskesmas menolak
TRIBUN-MEDAN.com,KISARAN-Pemakaman pasien Covid-19 di Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan nyaris berujung ricuh.
Pihak keluarga pasien ngotot agar jenazah keluarganya yang positif Covid-19 itu disuntik formalin.
Namun, keinginan keluarga ditolak oleh Kepala Puskesmas Rawang Pasar IV, dr Ujur Anwar Banjarnahor.
Baca juga: 5 Ribu Vaksin Covid-19 dari Gudang Penyimpanan Dibawa Dinkes Binjai Untuk 2490 Nakes
Anwar berpandangan, jenazah pasien Covid-19 harus segera dimakamkan.
Langkah itu merupakan standar protokol dalam proses penanganan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Sehingga, kata Anwar, setiap pasien yang sudah dinyatakan meninggal dunia tidak boleh lagi ditunda-tunda proses pemakamannya.
“Hasil swabnya sudah ada. Jadi saya jelaskan, bahwa jenazah itu tidak bisa diformalin,” kata Anwar, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Penolak Vaksin Covid-19 Dipenjara Satu Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Jokowi Sudah Suntik Vaksin
Adapun pasien yang meninggal dunia itu berinisial RBH (50).
Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Setio Husodo.
Sayangnya, pihak RS Setio Husodo tidak berkoordinasi dengan Puskesmas Rawang Pasar IV.
“Saya sempat menghubungi pihak dinas juga.
Waktu itu belum ada kabar warga yang meninggal dunia,” kata Anwar.
Baca juga: Kritik Dokter Tirta, Nasib Artis Pakai Face Shield Tanpa Masker, Satgas Covid-19: Segera Ditertibkan
Satu jam kemudian, barulah Anwar tahu ada masyarakat yang meninggal terpapar Covid-19.
Itupun, diketahui setelah keluarga pasien datang ke puskesmas minta jenazah korban diformalin.
“Sudah sempat dibuka juga (pembungkusnya) dan diganti baju,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemakaman-warga-terinfeksi-covid-19-di-sidamanik.jpg)