Balasan Menohok Koswara, Kakek Renta Digugat Anak Kandung Rp 3 M, Kecewa, Sudah tak Dianggap Anak
Kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir di persidangan ditemani anaknya yang lain yakni Imas dan Hamidah.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang kakek renta tak menyangka jika dirinya diduga oleh anak kandungnya sendiri.
Kakek bernama RE Koswara cuma bisa pasrah saat digugat sebesar Rp 3 M oleh anak kandungnya.
Pria berusia 85 tahun itu bahkan harus dipapah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/1/2021).
Kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir di persidangan ditemani anaknya yang lain yakni Imas dan Hamidah.
Koswara dan kedua anaknya itu jadi tergugat dalam kasus perdata.
Penggugatnya tak lain adalah saudara kandung mereka atau anak Koswara yakni Deden dan Nining (istri Deden).
Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh yang juga anak Koswara.
Masitoh yang merupakan kuasa hukum yang menggugat ayah kandungnya dikabarkan meninggal dunia.
"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah anak Koswara.
Ayah Hamidah yakni Koswara pun mengaku bingung jika harus membayar uang ganti rugi cukup besar yang diminta oleh anak keduanya yaitu Deden.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M).
Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.