Breaking News

News Video

GUGAT Ayahnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Dunia Sehari Sebelum Sidang Harta Warisan

Putra yang menggugat Koswara bernama Deden dan Masitoh, sidang perdata baru akan dimulai Masitoh menghembuskan nafas terakhir

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib malang harus diterima pria lansia bernama RE Koswara (85 tahun) yang digugat Rp 3 miliar terkait tanah warisan oleh putranya.

Putra yang menggugat RE Koswara bernama Deden dan Masitoh.

Namun takdir berkata lain, sidang perdata baru akan dimulai Masitoh menghembuskan nafas terakhir, Senin (18/1/2021)

Pada kasus ini Masitoh berprofesi sebagai kuasa hukum Deden.

Dilansir dari Kompas.com, Masitoh dimakamkan pada Selasa (19/1/2021), tepat di hari sidang gugatan kepada sang ayah yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.

Masitoh meninggal karena penyakit jantung.

Koswara sendiri memiliki enam anak.

Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Hamidah anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

Menurut Hamidah, di depan makam, ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia.

Hanya saja ia tak tahu apa yang diucapkan Koswara di makam anaknya.

Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh yang telah menggugat dirinya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Sempat tidak mengakui anak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved