Komplotan Napi di Siantar 'Jual Nama' Kantor Lelang Negara Raup Ratusan Juta dari Penipuan Online

Sejumlah napi di Siantar diduga bebas menggunakan handphone untuk melakukan penipuan online. Ada empat orang ditangkap

Editor: Array A Argus
HO
TAK BERKUTIK-Dua dari enam tersangka penipuan online bernama Heri Purwanto alias Black dan Syahril Aditama alias Tama tak berkutik setelah diamankan petugas gabungan Polres Kampar dan Polres Siantar, Selasa (19/1). Empat tersangka lain adalah napi Lapas Klas IIA Siantar.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.com,SIANTAR-Empat narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Siantar terlibat penipuan online.

Adapun keempat napi itu di antaranya  Junaidi alias Adi Goplak, Sabar Siahaan, Ridho Saragih dan Nur Akhmad Sikumbang.

Keempatnya diamankan pada Kamis (14/1/2021) kemarin di selnya masing-masing.

Baca juga: Napi Narkoba Tewas Dikeroyok Tahanan Lain lantaran Dianggap Mata-mata Polisi, Tak Ada yang Tolong

“Pengungkapan kasus ini tak terlepas dari kerja sama Polres Siantar dengan Polres Kampar, Polda Riau,” kata Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto, Selasa (19/1/2021) siang.

Dia mengatakan, selain membekuk empat orang napi, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya.

Mereka adalah Heri Purwanto alias Black dan M Syahril Aditama alias Tama.

Keduanya ditangkap lebih dulu di Jalan Pattimura, Kota Siantar.

Baca juga: Kemenkumham Sumut Pindahkan 48 Napi Kelas Berat ke Pulau Nusa Kambangan

“Keenam tersangka diamankan berdasarkan laporan korbannya bernama Monika Marsiana.

Pada 27 Desember 2020 lalu, Monika mendatangi Polres Kampar mengaku telah ditipu hingga Rp 200 juta,” kata Edi.

Dari cerita Monika kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kampar, penipuan bermula saat dirinya mendapat pesan singkat dari aplikasi What’sApp dari lelaki yang mengaku bernama Ferdinand Sinaga.

Lelaki itu mengklaim bertugas di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Dalam percakapan via daring, Ferdinand Sinaga, yang ternyata nama palsu dari salah satu pelaku menawarkan lelang 83 unit iPhone kepada Monika.

Awalnya Monika ragu dengan tawaran itu. Sebab dia baru pertama kali melakukan transaksi secara online dengan jumlah besar.

Baca juga: Update Korban Tewas di Bali: Boydon Tambunan, Rivaldo Simangunsong, Ardi Silitonga, Jaksa Napitupulu

“Karena korban ragu, para pelaku mulai melakukan bujuk rayu dan tipu daya hingga korban akhirnya percaya,” kata Edi.

Setelah berhasil memperdaya korban, salah satu pelaku meminta warga Jalan LKMD, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini mengirimkan uang yang diminta ke rekening BNI dengan nomor 0800825636, atas nama Heni Susanti.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved