Tipu Nasabah Miliaran Rupiah, Dirut BMT Amanah Ray Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan
Direktur Utama Koperasi Simpan Pinjam BMT Amanah Ray, Ir Rusdiono divonis tiga tahun penjara
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Terdakwa Rusdiono saat mendengar putusan secata daring di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/01/21).
"Kemudian dana dari Bank Muamalat sekitar Rp17 miliar, pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekitar Rp6 miliar dan pinjaman dana dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir sebesar Rp7 miliar rupiah," kata jaksa
Jaksa menyebutkan, keuntungan BMT Amanah Ray adalah dari pembiayaan ke masyarakat dengan laba keuntungan 2,5 persen untuk pembiayaan harian, dan 1,5 persen untuk pembiayaan bulanan, sedangkan 1,1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk anggota koperasi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 1.010.000.000.
(cr21/tribun-medan.com)