Ada Calon Kadisdukcapil Tak Lolos Seleksi Tapi Tetap Diajukan ke Kemendagri, Ini Kata Edy Rahmayadi

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara mengenai nama yang turut diusulkan ke Kemendagri, meskipun tak lolos seleksi

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (26/1/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara mengenai munculnya nama Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumut, Yanuarlin yang turut diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan Kepala Disdukcapil Sumut.

Nama Yanuarlin turut diusulkan bersama Manna Salwa (Kadispora Langkat) dan Indra Halomoan Nasution (Kadisdukcapil Tanjungbalai).

Kedua nama terakhir diketahui merupakan sosok yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk jabatan Kadisdukcapil Sumut. Dan keduanya telah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kondisi itu pun dibenarkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

Ia menilai pengajuan nama Yanuarlin hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi dari Kemendagri.

"Karena yang lulus hanya dua orang. Maka diserahkan ke KASN cukup nama yang lulus saja.

Tetapi begitu dari KASN dipindahkan ke kementerian untuk mendapatkan rekomendasi, harus ada satu lagi, jadi ranking 3 walau tak lulus tetap dimasukkan untuk mendapatkan rekomendasi dari kementerian," jelas Edy, Rabu (27/1/2021).

Ia menambahkan, meski memasukkan satu nama lain, Edy tetap berharap sosok yang akhirnya menjabat sebagai Kadisdukcapil merupakan yang terbaik, atau peraih peringkat pertama dalam seleksi.

Sementara dari tiga nama yang diusulkan Gubernur Sumut kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 18 Januari 2021 lalu, ranking pertama adalah Manna Salwa.

"Saya berharap yang terbaiklah. Kita kan open bidding ini, namanya open bidding, terbuka kan dia. Jangan ada hal-hal yang lain," tegasnya.

Kemunculan nama Yanuarlin ketika diajukan ke Kemendagri menjadi perdebatan. Pasalnya Yanuarlin saat seleksi JPTP beberapa waktu lalu tidak lulus memenuhi persyaratan tim pansel.

Sekali lagi Edy menyebutkan bahwa hal itu untuk memenuhi persyaratan administrasi di Kemendagri.

"Karena nilai standar dari pansel nilainya 6, dia nggak cukup, dia tidak lulus. Tapi karena diminta tiga orang, dimasukkan yang ranking 3, walau nilai di bawah standar dari tim pansel," pungkasnya.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved