Korban Penipuan Arisan Online dari Seorang Remaja di Taput Bertambah
Pihak yang juga akan ikuti sidang esok hari, Kamis (28/1/2021) dengan agenda bukti surat dan pemeriksaan para saksi.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Korban penipuan arisan online di Tarutung bertambah dari jumlah sebelumnya.
Lambas Tony Pasaribu sebagai kuasa hukum para korban menuturkan jumlah orang yang memberikan laporan sebagai korban arisan online sudah mencapai 60 orang khusus di kawasan Tapanuli Utara dan sekitarnya.
"Kita tidak ada menyudutkan, kita hanya meminta keadilan terhadap para korban ini. Jumlah yang melapor ke kita sekarang sudah tambah tiga orang menjadi 60 orang. Kemarin, minggu terakhir ini masih 57 orang, sekarang sudah tambah tiga orang lagi," ujar kuasa hukum Lambas Tony Pasaribu saat dikonfirmasi pada Rabu (27/1/2021).
Pihak yang juga akan ikuti sidang esok hari, Kamis (28/1/2021) dengan agenda bukti surat dan pemeriksaan para saksi.
Pada Senin (26/1/2021) sore hari, pihaknya telah ikuti sidang dengan agenda jawaban tergugat Tiara Panggabean. Alhasil, jawaban tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis.
"Untuk agenda berikutnya, sidang pada esok hari, Kamis (28/1/2021) itu adalah agenda bukti surat dari kita sekaligus pemeriksaan saksi yang kita ajukan dari penggugat," sambungnya.
"Dalam acara perdata itu, ketika gugatan sampaikan secara tertulis maka tergugat, karena ini gugatan sederhana, maka tergugat akan memberikan jawaban tertulis juga dan sekaligus seharusnya dalam jawaban tertulisnya itu menyampaikan bukti surat, tapi kami punya toleransi. Jadi akan mereka buktikan juga melalui bukti mereka," lanjutnya.
Kepada pihak Polres Taput, para korban sudah membuat laporan.
"Kalau ke Polres Tapanuli Utara kita buat lima pelapor. Karena begini, kasusnya sama perkaranya sama memang jumlahnya berbeda-beda, tapi kan bukan masalah kerugian yang kita tuntut ke Polres, tapi hanya membuktikan tindak pidana itu," lanjutnya.
Terkait kasus ini, ia juga menyampaikan bahwa masih ada korban arisan online ini yang akan membuat pengaduan setelah adanya penetapan tersangka nantinya. Untuk sementara ini, proses hukum masih berjalan.
"Tidak tertutup kemungkinan setelah penetapan tersangka nanti di P21 kan, dilimpahkan ke Jaksa tidak tertutup kembali akan ada laporan-laporan lagi, itu adalah hak masyarakat untuk menuntut keadilan," ujarnya.
"Untuk agenda persidangan ini, inilah sidang ketiga. Yang pertama kemarin tidak dihadiri tergugat sehingga dipanggil sekali lagi. Sidang kemarin setelah dihadirkan itu adalah agenda dari kami pembacaan gugatan. Untuk yang ini, itu agenda untuk jawaban dari tergugat," sambungnya.
Ia berharap bahwa penegak hukum memberikan keadilan kepada para korban.
"Harapan kita terkait perkara ini adalah semoga penegak hukum bisa memberikan keadilan terhadap korban. Korbannnya tidak sedikit, dan kerugian yang dialami korban itu miliaran," sambung Lambas Tony Pasaribu.
"Total costnya belum kita tahu semua, tapi yang kita pegang sudah hampir Rp 2 miliar. Jadi, kedepannya kita harapkan keadilan terhadap korban ini, ya dikembalikan," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sejumlah-korban-arisan-online-di-kawasan-tapanuli-utara-sasa.jpg)