Sidang Sengketa Pilkada di Sumut

Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Sampaikan Permohonan di MK, Berikut Rincian Isi Gugatannya

Sengketa Pilkada Samosir 2020 yang diajukan pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga sudah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Screenshot sidang virtual sengketa Pilkada Samosir 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/1/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Sengketa Pilkada Samosir 2020 yang diajukan pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mulai memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021).

Sidang yang digelar secara virtual ini diikuti oleh Rapidin Simbolon bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan.

"Yang kami hormati dan memuliakan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang kami hormati KPU Kabupaten Samosir yang kami hormati badan yang mengawasi pemilu yang hadir. Terima kasih atas perkenaan yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi kepada kami badan bantuan hukum dan advokasi rakyat PDIP Perjuangan untuk dan atas nama Drs. Rapidin Simbolon dan Ir. Juang Sinaga yang juga hadir melalui sidang virtual dalam membacakan pokok permohonan kami selaku pemohon di bawah register perkara nomor 100/PHPBup - 19/ 2021," demikian terlihat dalam sidang virtual yang disampaikan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga pada Rabu (27/1/2021).

Ia menuturkan bahwa pelanggaran pasangan nomor urut 2 adalah sesuatu yang terstruktur, masif, dan sistematis.

"Permohonan kami pada intinya mengenai pelanggaran pasangan calon nomor urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan penyelenggara Pemilu, kami susun di dalam 33 halaman," sambungnya.

Lalu, ia membacakan perihal permohonan mereka kepada pihak MK yang dibacakan langsung.

"Bagian pertama, kewenangan Mahkamah Konstitusi kami urai dalam halaman 2. Bagian kedua, kedudukan hukum pemohon kami urai pada halaman 2 sampai dengan 4. Bagian ketiga, tenggang waktu pengajuan permohonan kami pada halaman 4. Bagian keempat, pokok permohonan kami urai dalam halaman 5 sampai dengan 32. Dan yang terakhir, petitum kami urai dalam halaman 32 sampai dengan halaman 33," sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan perbedaan suara yang diperoleh usai pilkada tersebut.

"Jumlah penduduk Kabupaten Samosir sebanyak 126188 jiwa. Perbedaan perolehan suara antara kami selaku pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah maksimal 2% atau 1573 suara. Menurut perhitungan versi termohon maka selisih suara antara kami dengan paslon nomor urut 2 sebagai peraih suara terbanyak adalah 11.568 suara," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan suara yang demikian besar ini disebabkan oleh adanya keberpihakan penyelenggara pemilu, keberpihakan pengawas pemilu dan pelanggaran politik uang yang dilakukan secara struktur sistematis dan masif oleh paslon nomor urut 2 di seluruh kecamatan di Kabupaten Samosir.

"Kami meyakini Mahkamah akan menggali fakta secara langsung guna menemukan keadilan substantif terhadap apa yang sebenar-benarnya terjadi dalam proses demokrasi dalam pilkada di Kabupaten Samosir tahun 2020. Kami sangat meyakini Mahkamah tidak akan duduk diam dan membiarkan jual-beli suara terjadi. Karena lahirnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi menjadi keniscayaan jika kemenangan yang diperolehnya dengan cara curang atau manipulatif. Karena satu kecurangan akan diikuti dengan kecurangan lainnya," sambungnya

Ia menuturkan bahwa proses dan hasil pilkada seperti inilah yang patut diduga bersama akan berpotensi untuk melahirkan satu pemerintahan yang corrupt yang akan membawa kerugian bagi masyarakat.

"Kami masuk kepada permohonan bagian ketiga terkait tenggang waktu pengajuan permohonan yang kami urai dalam halaman 2 sampai dengan halaman 5 dari permohonan kami. majelis hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan PerKPU Nomor 5 tahun 2020 dalam lampiran pada halaman 9 poin 37 huruf G," ujarnya.

"Berdasarkan ketentuan tersebut atas perbuatan termohon, KPU Kabupaten Samosir yang tidak mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten Samosir pada laman KPU Kabupaten Samosir, maka kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi bahwa permohonan yang kami ajukan ini pada tanggal 21 Desember 2020 berikut perbaikan pada tanggal 23 Desember 2020 adalah memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan," ungkapnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan perihal adanya dugaan politik uang yang terjadi dalam proses Pilkada Samosir 2020.

"Pokok permohonan kami adalah yang pertama terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara yang kedua terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan calon nomor urut 2 yaitu politik uang. Dapat kami nyatakan telah terjadi kecurangan yang begitu terstruktur, begitu sistematis dan begitu masih dalam pemilukada Samosir tahun 2020 yang terjadi pada 9 kecamatan, 6 kelurahan, dan 128 desa di seluruh Kabupaten Samosir," lanjutnya.

"Seluruh alat bukti terkait dalil ini yaitu keterangan saksi dan juga bukti video telah kami serahkan kepada Mahkamah melalui kepaniteraan," ungkapnya.

Menurutnya hal tersebut dilakukan pasangan calon dilakukan dengan tiga kesengajaan.

"Yang pertama, sengaja cara maksud. Yang kedua, sengaja berkesadaran kepastian, dan yang ketiga sengaja atas kesadaran kemungkinan.

Lalu ia menjelaskan pelanggaran pertama dan selanjutnya.

"Berdasarkan uraian kami pada halaman 5 sampai dengan halaman 9 saudara Vandiko Timotius Gultom sepatutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Kabupaten Samosir Karena yang bersangkutan tidak melakukan pemenuhan persyaratan pencalonan berupa penyerahan bukti NPWP dan SPT PPH wajib pajak pribadi untuk lima tahun terakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

"Selanjutnya untuk saudara Martua Sitanggang sepatutnya tidak menyatakan memenuhi syarat oleh pemohon sebagai calon wakil bupati Kabupaten Samosir kata yang bersangkutan dan tidak pernah memenuhi persyaratan pencalonan terkait kesahihan legalisir fotokopi ijazah terakhirnya karena legalisir ijazah tersebut telah dibantah namanya oleh orang yang tercantum di dalam ijazah legalisir tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan praktek uang yang dilakukan pasangan Vandiko Gultom - Martua Sitanggang.

"Pada pelanggaran yang kedua yaitu politik uang majelis hakim mahkamah konstitusi yang kami hormati dan kami muliakan pada halaman 11 sampai dengan 20 sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon bakal calon vandiko Gultom dan Martua Sitanggang melalui tim kampanyenya telah membagikan 120000 masker 60000 karung beras dan 60000 paket Marcel dengan akumulasi sekitar 7,2 miliar kepada sekitar 60000 pemilih yang tersebar di 9 Kecamatan Kabupaten Samosir.

Ia menyampaikan bahwa terhadap dalil tersebut, pihaknya telah menyerahkan bukti kepada Mahkamah Konstitusi.

"Setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon dalam kurun waktu Oktober dan November 2020 saudara Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang kembali melalui tim pemenangannya melakukan panjar yang kemudian menjadi viral yang berada di Samosir dengan istilah cenderamata atau ingotingot atau togutogu ro dengan nominal sekitar 300 sampai Rp 500 ribu per kepala yang berlangsung di Desa Tomok Induk, Kecamatan Simanindo bertempat di rumah saudara Ridwan Sijabat dan dipimpin langsung oleh ketua DPD II Partai Golkar yakni Rosita Sitanggang dan Simanindo Posman Manurung,"

"Sebagai akhir dari jual-beli suara tersebut pada tanggal 7, 8 dan 9 Desember 2020 paslon nomor 2 melawan tim pemenangannya kemudian melakukan pelunasan atas togutogu ro tadi kepada sekitar 60 ribu pemilih dengan Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1 juta, yang terjadi secara acak di 9 kecamatan di Kabupaten Samosir," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved