News Video
VIDEO Prajurit TNI Dikeroyok Preman di Tempat Karaoke, Kepalanya Diinjak hingga Tak Sadarkan Diri
Personel TNI Sertu Melddy Mangeke dikeroyok dua preman. Akibat peristiwa ini Sertu Melddy Mangeke kritis
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Personel TNI Sertu Melddy Mangeke dikeroyok dua preman.
Akibat peristiwa ini Sertu Melddy Mangeke kritis.
Saat ini ia sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa berawal saat pelaku dan korban cekcok di lokasi karaoke, Bitung, Sulawesi Utara Senin (25/1/2021).
Saat itu Sertu Melddy Mangeke menegur pelaku lantaran melepaskan ayam di tempat hiburan itu.
Polisi sudah menangkap kedua pelaku yakni Ishak Tambani dan Martisen Tambani.
Keduanya saat ini ditahan di Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Detik-detik TNI Tembaki Pentolan OPM dengan Senapan Mesin dari Helikopter di Timika Papua
Informasi yang diperoleh Tribun Medan Sertu Melddy Mangeke adalah Babinsa Koramil 1310-02/Lembeh
Pengeroyokan Sertu Melddy Mangeke terekam CCTV.
Ishak Tambani dan Martisen Tambani mengeroyok Sertu Melddy Mangeke hingga tersungkur.
Tak hanya di situ, kepala Sertu Melddy Mangeke juga diinjak meski sudah tak sadarkan diri.
Setelah kejadian pengeroyokan pelaku kabur, warga pun membawa Sertu Melddy Mangeke untuk mendapat perawatan medis.
Ishak dan Martisen pun sempat dicari-cari polisi, lalu keduanya menyerahkan diri.
Dihimpun Tribun Medan, seorang pelaku adalah penjahat kelas kakap.
Martisen baru saja keluar dari penjara karena kasus pembunuhan.
Rekonstruksi di TKP
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo menjelaskan dari reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap personil TNI AD jelas terlihat peran masing-masing kedua terduga tersangka.
Lokasi kejadian di Karoke and Pub Sarona Manembo-Nembo.
"Reka ulang ini berdasarkan keterangan para saksi dan bantuan CCTV, dengan sejumlah kesimpulan bahwa dua tersangka jelas melakukan penganiayaan kepada korban. Korban tidak sedikitpun melakukan perlawanan, setelah dipukul tidak sadarkan diri," kata Kapolres didampingi Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana.
Hasil dari reka ulang ini akan meyakinkan penyidik, menjerat para tersangka sesuai pasal yang akan disangkakan yakni pasal pengeroyokan.
Setelah reka ulang, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumampouw menambahkan, dalam reka ulang ini awalnya mengaku versi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa pihak ada 14 adegan.
"Namun ternyata, apa yang diperagakan saksi dan tersangka dalam reka ulang ada sekitar 20an adegan. Informasi dan apa yang dilakukan dipadukan dan sangat logis, membuat terang benerang kasus ini," kata Frelly.
Lanjut mantan Wakatimsus Maleo Polda Sulut, dengan bantuan CCTV yang diambil di tempat kejadian perkara menjadi paduan yang baik.
Karena sinkron dengan keadaan dan tidak bisa dipungkiri.
Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung, menyerahkan proses hukum ke jajaran Polres Bitung.
Karena kasus ini sejak awal sudah dikomunikasan dengan Kapolres Bitung.
"Kami sangat menghormati, proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Dandim.
(hen/tribun-medan.com)