Update Covid19 Sumut 31 Januari 2021
Operasi Yustisi Prokes, Polsek Medan Area Sisir Tempat Tongkrongan
Untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, Polsek Medan Area bersama TNI dan unsur pemerintahan melakukan operasi Yustisi prokes
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang masih melanda di Kota Medan, Polsek Medan Area bersama TNI dan unsur pemerintahan melakukan operasi Yustisi pada Sabtu (30/1/2021) malam.
Operasi Yustisi tersebut membidik tempat-tempat keramaian, yakni tongkrongan anak-anak muda pada Sabtu malam.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, operasi ini dilaksanakan personel Polsek Medan Area, Sat Pol PP, Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai serta 3 Pilar dan instansi terkait.
"Operasi ini merupakan tindak lanjut Maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap Protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid 19. Ada beberapa lokasi keramaian yang kami datangi dan melakukan imbauan," ujarnya, Minggu (31/1/2021).
Adapun lokasi operasi yustisi yakni di cafe, rumah makan, warnet dan Kedai Kopi disepanjang Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area.
Kemudian di lokasi lainnya yakni, cafe, rumah makan, warnet dan kedai kopi disepanjang Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Tegal Sari Mandala 2.
Di jalan Tuba 2, Jalan Bromo, Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai.
Lanjut Faidir, pihaknya memberi imbauan kepada warga masyarakat yang berada di cafe, rumah makan, warnet dan kedai kopi serta jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak.
menghindari kerumunan dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas.
"Dalam operasi ini kami melakukan penindakkan dan melakukan penahanan KTP, bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Kami juga membagikan masker dan mengimbau kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan para pedagang, pembeli, pejalan kaki, pengendara roda 2 dan 4," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan itu, lanjut mantan Kapolsek Pancurbatu ini, masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kami masih menemukan masyarakat yang melanggar protokoler kesehatan. Sebanyak 50 orang diberi sanksi berupa teguran," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)