News Video

DETIK-detik TNI Diserang saat Bubarkan Kerumunan Massa yang Langgar Protokol Kesehatan

Viral video personel TNI ditinju dan dilempar kursi. Video ini ramai diperbincangkan oleh warganet

TRIBUN-MEDAN.COM - Viral video personel TNI ditinju dan dilempar kursi.

Video ini ramai diperbincangkan oleh warganet.

Warganet bahkan sempat mengaitkan video dengan rekaman CCTV pengeroyokan TNI di Bitung, Sulawesi Utara.

Informasi Tribun Medan dari berbagai sumber, peristiwa ini faktanya terjadi di Halmahera, Maluku Utara.

Personel TNI yang terlibat keributan tergabung dengan Satgas Covid-19.

Saat itu satgas sedang membubarkan massa di Desa Marabose, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (25/1/2021), karena melanggar protokol kesehatan..

Selain 3 anggota TNI, juga terdapat anggota dari kepolisian dan pemerintah kabupaten.

Sebelum keributan, petugas dan warga sempat melakukan mediasi.

Namun warga menolak menyudahi acara dan bubar hingga terjadi penyerangan.

Satu anggota Satgas diinformasikan terluka.

Satgas Covid-19 pun memutuskan meninggalkan lokasi karena kalah jumlah.

20 menit kemudian, situasi TKP berangsur aman dan massa mulai dapat dikendalikan.

Pengeroyokan TNI di Bitung

Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo memimpin langsung rekonstruksi pengeroyokan anggota TNI Sertu Melddy Mangeke oleh dua preman di Karoke and Pub Sarona Manembo-Nembo, Rabu (27/1/2021).

Akibat peristiwa ini Sertu Melddy Mangeke kritis.

Peristiwa berawal saat pelaku dan korban cekcok di lokasi karaoke, Bitung, Sulawesi Utara Senin (25/1/2021).

Saat itu Sertu Melddy Mangeke menegur pelaku lantaran melepaskan ayam di tempat hiburan itu.

Indentitas kedua pelaku yakni Ishak Tambani dan Martisen Tambani.

"Reka ulang ini berdasarkan keterangan para saksi dan bantuan CCTV, dengan sejumlah kesimpulan bahwa dua tersangka jelas melakukan penganiayaan kepada korban. Korban tidak sedikitpun melakukan perlawanan, setelah dipukul tidak sadarkan diri," kata Kapolres didampingi Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana.

Baca juga: VIDEO Prajurit TNI Dikeroyok Preman di Tempat Karaoke, Kepalanya Diinjak hingga Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Detik-detik TNI Tembaki Pentolan OPM dengan Senapan Mesin dari Helikopter di Timika Papua

Hasil dari reka ulang ini akan meyakinkan penyidik, menjerat para tersangka sesuai pasal yang akan disangkakan yakni pasal pengeroyokan.

Setelah reka ulang, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumampouw menambahkan, dalam reka ulang ini awalnya mengaku versi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa pihak ada 14 adegan.

"Namun ternyata, apa yang diperagakan saksi dan tersangka dalam reka ulang ada sekitar 20an adegan. Informasi dan apa yang dilakukan dipadukan dan sangat logis, membuat terang benerang kasus ini," kata Frelly.

Lanjut mantan Wakatimsus Maleo Polda Sulut, dengan bantuan CCTV yang diambil di tempat kejadian perkara menjadi paduan yang baik.

Karena sinkron dengan keadaan dan tidak bisa dipungkiri.

Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung, menyerahkan proses hukum ke jajaran Polres Bitung.

Karena kasus ini sejak awal sudah dikomunikasan dengan Kapolres Bitung.

"Kami sangat menghormati, proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Dandim.

Kepala Diinjak

Informasi yang diperoleh Tribun Medan Sertu Melddy Mangeke adalah Babinsa Koramil 1310-02/Lembeh

Pengeroyokan Sertu Melddy Mangeke terekam CCTV.

Ishak Tambani dan Martisen Tambani mengeroyok Sertu Melddy Mangeke hingga tersungkur.

Tak hanya di situ, kepala Sertu Melddy Mangeke juga diinjak meski sudah tak sadarkan diri.

Setelah kejadian pengeroyokan pelaku kabur, warga pun membawa Sertu Melddy Mangeke untuk mendapat perawatan medis.

Ishak dan Martisen pun sempat dicari-cari polisi, lalu keduanya menyerahkan diri.

Dihimpun Tribun Medan, seorang pelaku adalah penjahat kelas kakap.

Martisen baru saja keluar dari penjara karena kasus pembunuhan.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved