Niat Wanita Ajak Perampok Mesum di Pom Bensin, saat Ditemukan Polisi Kondisinya Tanpa Busana
Diduga, sang ajakan wanita mesum dengan perampok di pom bensin itu untuk alihkan perhatian perampok agar tidak melarikan diri.
"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," tutup Burhanudin.
MA merupakan warga Senen Jakarta Pusat dan belum menikah.
"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo menyebut, MA melakukan perbuatan asusila dengan seorang pria lantaran dijanjikan dibayar uang Rp22 ribu.
"Diiming-imingi uang Rp22 ribu," ucap Ewo.
"Dia baru kenal sama cowok itu dan langsung bermesum di halte," lanjutnya.
MA telah beberapa kali melakukan tindak asusila di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Saat melakukan perbuatan asusila di tempat umum, MA pun tidak dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh narkoba.
"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo.
Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
Kesaksian warga