Bongkar Rumah di Helvetia, Hasil Curian Dihabiskan Hura-hura dengan PSK

Pria berinisial TS (36) pelaku spesialis bongkar rumah di Kecamatan Medan Helvetia, akhirnya ditangkap polisi, Kamis (4/2/2021).

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Pria berinisial TS (36) pelaku spesialis bongkar rumah di Kecamatan Medan Helvetia akhirnya ditangkap polisi, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pria berinisial TS (36) pelaku spesialis bongkar rumah di Kecamatan Medan Helvetia, akhirnya ditangkap polisi, Kamis (4/2/2021).

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, TS yang telah buron 6 bulan ini sebelumnya beraksi di Jalan Gaperta Gang Lestari Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.

"Tersangka berinisial TS (36) diamankan di Jalan Asrama Medan Helvetia," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, Kamis (4/2/2021) sore.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (28/7/2020) malam hari.

Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah korban lalu mencongkel jendela memakai batu.

Dari rumah korbannya, tersangka mengambil sejumlah harta benda korban berupa dua handphone, perhiasan, dan celengan plastik.

"Tersangka beraksi bersama seorang temannya berinisial BT yang lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Jaksa," imbuhnya.

Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka, berupa dua unit handphone, perhiasan emas seperti cincin, kalung, dan kerabu serta tabung gas.

Hasil kejahatan tersangka juga digunakan untuk hura-hura dan main perempuan.

"Adapun hasil kejahatan tersangka tersebut di gunakan untuk hura-hura dengan PSK dan kebutuhan sehari-hari lainnya," kata Zuhatta membeberkan hasil pemeriksaannya.

Ia menambahkan, tersangka bukan baru satu kali ini melakukan tindak pidana.

Tercatat TS sudah masuk penjara 3 kali, yakni tahun 2012, 2014, dan 2018.

Saat diinterogasi, tersangka TS juga mengakui pernah mencuri di 2 TKP lainnya di Kecamatan Medan Selayang.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved