Syarat Kelulusan Murid Kelas 6 SD/Sederajat, Kelas 9 SMP/Sederajat dan Kelas 12 SMA/Sederajat

Tidak hanya bekerja dari rumah saja, anak-anak sekolah pun melakukan kegiatan belajar dari rumah atau pelajaran jarak jauh

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Belajar dari rumah. 

Ini Syarat Kelulusan Bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.

TRIBUN-MEDAN.COM – Wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang belum berakhir juga, membuat kita diimbau untuk di rumah saja demi mencegah penyebaran.

Tidak hanya bekerja dari rumah saja, anak-anak sekolah pun melakukan kegiatan belajar dari rumah atau pelajaran jarak jauh.

Lalu, bagaimana dengan anak-anak yang tahun ini akan lulus dari sekolahnya?

Bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021.

Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menteri Nadiem, dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.

Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved