BIADAB, Seorang Ayah di Langkat Tega Merudapaksa Putri Kandungnya yang Masih SMA
Kasus ini terungkap setelah anaknya memberanikan diri mengadu kepada ibunya bahwa dirinya telah dirudapaksa ayah kandungnya.
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Seorang suami bejat dilaporkan istri ke pihak kepolisian setelah tega merudapaksa anak kandung sendiri.
Kasus ini terungkap setelah anaknya memberanikan diri mengadu kepada ibunya bahwa dirinya telah dirudapaksa ayah kandungnya.
Adalah MY (43) ayah bejat yang tega merudapaksa anak kandungnya, AAA (inisial samaran) yang sedang beranjak dewasa, dan masih berstatus pelajar duduk di bangku SMA.
Kini MY warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat sudah ditahan di Mapolres Langkat.
"Sekarang tersangka MY sudah diamankan di Polres Langkat. Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husein, Senin (8/2/2021).
MY diamankan setelah adanya laporan dari SA ibu kandung korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat.
Hal ini sesuai dari hasil laporan nomor : LP / 69 / II / 2021 / SU / LKT dan penangkapan pada Minggu (7/2/21).
"Korban masih berusia 18 tahun. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi Rabu 13 Januari 2021 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di ruang tamu rumah tersangka," jelasnya.
Pascakejadian itu, korban tidak langsung memberitahukan kelakuan bejat ayahnya kepada ibunya.
Setelah hampir genap sebulan, tepatnya pada 6 Februari 2021 baruah korban berani buka mulut.
"Pas tanggal 6 bulan Februari sekira pukul 19.00 WIB, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya SA yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Paluh Baru," katanya.
SA pun berang mendengar keluhan anaknya AAA yang telah dilecehkan suaminya.
Sontak, SA menghubungi adiknya, Abdul Rahman untuk memberitahukan perbuatan keji yang telah dilakukan suaminya.
Selanjutnya, SA bersama dengan korban mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat Laporan Polisi.
Laporan mereka pun langsung diproses hukum dan digeret ke sel tahanan Polres Langkat.
(Dyk/tribun-medan.com)