JPU KPK Ungkap Alasan Kepala BPPD Labura Ikut Terseret Perkara Suap Haji Buyung

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara bergilir

TRIBUN MEDAN/GITA
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AMS), jalani sidang perdana di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (8/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AMS), jalani sidang perdana di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (8/2/2021).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara bergilir mulai membacaan dakwaan yang menjerat lelaki 47 tahun itu.

JPU mengungkapkan perkara tersebut bermula pada 26 Januari 2018 lalu, saat Yaya Purnomo menghubungi Puji Suhartono yang merupakan teman dekat Irgan Chairul Mahfiz dan Arief Fadhillah selaku Auditor BPK RI.

Ia meminta agar Puji dan Arief membantu pengurusan persetujuan RKA DAK APBN T.A. 2018, Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang masih belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.

Selanjutnya pada Februari 2018, terdakwa dan Yaya melakukan pertemuan dengan Puji, pada pertemuan itu, terdakwa dan Yaya menyampaikan bahwa RKA DAK APBN T.A. 2018 itu belum belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga apabila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui maka DAK APBN T.A. 2018 tersebut, tidak akan dapat dicairkan.

"Pada 22 Februari 2018, terdakwa menghubungi Yaya menyampaikan bahwa H. Kharruddin Syah Alias H. Buyung sudah mengumumkan kepada masyarakat, bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara akan melakukan pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, padahal pada waktu itu RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI," kata JPU Budhi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Selanjutnya, Yaya segera meneruskan informasi tersebut kepada Puji lalu Puji menyampaikan bahwa Arief sedang berusaha menemui Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan RI.

Selanjutnya 27 Februari 2018, Yaya menyampaikan kepada Puji bahwa ia  telah mengarahkan terdakwa dan Habibuddin Siregar, menemui Bayu guna membahas permasalahan RKA DAK APBN T.A. 2018 itu, namun Puji  menyampaikan agar terdakwa dan Habibuddin tidak perlu menemui Bayu dan cukup satu pintu saja melalui Arief Fadhillah.

"Selanjutnya Puji meminta bantuan Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota DPR-RI Komisi IX, yang merupakan Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI. Atas permintaan tersebut, Irgan menyampaikan bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut," kata JPU.

Atas arahan Puji, terdakwa dan Habibuddin melakukan pertemuan dengan Tengku Mestika Mayang selaku Direktur Umum RSUD Aek Kanopan, pada pertemuan itu terdakwa memberikan arahan agar Mayang menghubungi dan menemui Bayu guna membahas RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya, Mayang beserta beberapa orang staf menemui BAYU dan ia mengarahkan Mayang, menemui Soeko Werdi Nindito selaku Tim Teknis dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

"Irgan yang sedang Umroh menghubungi Puji meminta sejumlah uang untuk membeli oleh-oleh dan Puji  menyanggupi akan memberikan uang  Rp 100 juta," kata JPU.

Atas arahan Haji Buyung, pada 4 Maret 2018, terdakwa meminta Aan Syafriadi Arya Panjaitan selaku Direktur CV Bintang Sembilan Mandiri untuk mengirim uang sebesar Rp 20 juta ke rekening BNI atas nama Irgan Chairul.

"Pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp 30 milyar," ungkap JPU.

Untuk itu, Irgan menghubungi Puji  melalui WhatsApp (WA), meminta kekurangan uang sebesar Rp 80 juta
selanjutnya terdakwa meminta Suryadi Sihombing selaku Sopir Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Utara  mengirim uang tersebut. 

Selanjutnya Yaya meminta uang untuk bagian Puji sebesar Rp 100 juta, lalu Haji Buyung menyerahkan uang sejumlah Rp 400 juta, kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Yaya.

"Bahwa pemberian sejumlah uang oleh terdakwa bersama-sama dengan Buyung kepada Irgan serta Yaya  merupakan komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dananya berasal dari terdakwa sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved