RINCIAN GAJI Pegawai PPPK per Golongan| Status Formasi Guru Jadi PPPK, Beda Uang Pensiun dengan PNS

RINCIAN GAJI Pegawai PPPK per Golongan| Status Formasi Guru Jadi PPPK, Beda Uang Pensiun dengan PNS

Editor: Salomo Tarigan
menpan.go.id
RINCIAN GAJI Pegawai PPPK 

TRIBUN-MEDAN.com -RINCIAN GAJI Pegawai PPPK per Golongan| Status Formasi Guru Jadi PPPK, Beda Uang Pensiun dengan PNS

Sebelum mengikuti CPNS 2021, tidak ada salahnya nih mengetahui lebih banyak tentang pekerjaan sebagai PNS, formasi, dan gajinya.  

Seleksi CPNS 2021 akan segera dilaksanakan dengan perkiraan waktu sekitar Maret-April 2021 mendatang.

Namun, ada yang berbeda dalam penerimaan CPNS 2021, yaitu mengenai penghapusan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi guru.

Sebagai gantinya, seperti yang dilansir dari Kompas (9-2), Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan status formasi guru beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perbedaannya terletak pada jenis jaminan dan fasilitas yang diterima.

PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta fasilitas seperti PNS.

DIABETES - Cara Alami Cegah Penyakit Diabetes, Penyakit Tidak Menular Disebut juga Kencing Manis

Selanjutnya, PPPK juga tidak mempunyai Nomor Induk Pegawai secara nasional, sebab PPPK bekerja berdasarkan perjanjian yang disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan ketetapan Undang-Undang.

Terlepas dari perbedaannya, besaran gaji yang diterima oleh PPPK tidak mengalami perbedaan yang signifikan dengan PNS.

Layaknya PNS, pengukuran gaji PPPK pun diatur berdasarkan golongan dan jabatan.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan

· Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500

(MG – Naomy A. Nugraheni)

RIDHO RHOMA HARI INI Pernah Bilang Kapok Konsumsi Narkoba| Profil Ridho Rhoma, Asmara & Karier Ridho

Dikutip dari tribunjogja.com Jjudul Status PNS Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Cek Besaran Gaji yang Diterima PPPK

RINCIAN GAJI Pegawai PPPK Status Formasi Guru Jadi PPPK, Beda Uang Pensiun dengan PNS

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved