Sindikat Narkoba Man Batak Digulung, Dua Tersangka Ditembak
Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggulung dua anggota komplotan sindikat narkoba Man Batak.
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggulung dua anggota komplotan sindikat narkoba Man Batak.
Kedua pelaku ditembak karena melawan saat diamankan oleh petugas kepolisian.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com, kedua tersangka merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak.
Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan, dua anggota sindikat Man Batak ditangkap pada Minggu (7/2/2021) dini hari secara terpisah.
"Kedua tersangka yang diringkus MZ alias Zuned (31), warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan narkoba, dan HT alias Ogut (43), warga yang sama sebagai kurir," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Lanjut mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, dari tersangka MZ, polisi sita barang bukti berupa bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,03 gram, dua unit handphone, serta sebuah pedang samurai.
"Sedangkan dari tangan HT disita dua bungkus sabu dengan berat 10,48 gram, satu unit sepeda motor, handphone dan uang tunai Rp 300 ribu. Total barang bukti sabu yang disita 52,77 gram," ungkapnya.
Keduanya ditindak tegas lantaran saat saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas.
"Sehingga kami lakukan dengan tindakan tegas dan terukur. Di mana kaki kanan masing masing tersangka tertembak di lapangan,” terang Martualesi.
Lebih lanjut dikatakan AKP Martualesi, tersangka MZ alias Zuned merupakan seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama sindikat Man Batak.
“Yang bersangkutan merupakan residivis yang pernah ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun.
Ia bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka selama dipenjara dibiayai oleh Man Batak.
Dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba itu," ucapnya.
Sementara itu Ketua AL UIS (Aliansi Umat Dan Ormas Islam) Labuhanbatu, Ustaz Supriadi Sarumpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konprensi pers di Satres Narkoba, mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan sindikat narkoba Man Batak.
"Terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantau Prapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat," bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)